Way Kanan, Harian Umum - Kembali, puluhan masyarakat Kampung Umpu Semenguk Kecamatan Blambangan Umpu, mendatangi Pemkab Way Kanan, terkait dengan gugatan lahan terhadap PTPN 7 Tulung Buyut.
Dalam orasinya masyarakat mengatakan, bahwa PTPN 7 harus hengkang dari Way Kanan, karena mereka menganggap bahwa perusahaan tersebut adalah perusahaan ilegal.
Menurut Samsudin Korlap aksi mengatakan, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh PTPN itu ilegal, mengingat sejak 29 tahun lalu, beroperasi tanpa menggunakan HGU, oleh karena itu, pemerintah hendaknya bertindak tegas, dengan mengusir PTPN dari Blambangan Umpu.
Rombongan massa ini diterima Sekdakab Saipul, bertempat di Aula Utama, Senin (26/10), didampingi Kabag OPS Polres Way, Kasat Intel, dan Assisten I Selan.
Dalam sambutannya Sekdakab mengatakan, bahwa pertemuan ini dalam rangka untuk mencarikan solusi dalam penyelesaian permasalahan yang ada.
"Pemkab Way Kanan akan mengakomodir kepentingan masyarakat, manakala itu menjadi tanggungjawabnya," kata Sekda.
Sementara itu 5 perwakilan warga yakni Ibrahim, Yoyon, Agus Cik, Samsudin, mengatakan bahwa aksi yang mereka gelar hari ini, bukan karena benci terhadap pemerintah daerah, namun reaksi atas sikap yang ditunjukan oleh PTPN 7 yang akan meningkatkan status di lahan seluas 987 h, yang selama ini menjadi lahan sengketa antara pihak PTPN dengan masyarakat.
Menurut keterangan mereka, lahan tersebut merupakan lahan Ulayat dan bukan lahan register, sehingga tidak mudah untuk di HGU kan oleh pihak perusahaan. "Pemerintah hendaknya tegas dalam mengambil sikap, kami ini adalah masyarakatnya Pemkab Way Kanan," ujar Yoyon.
Sementara Agus Cik yang juga mantan Anggota DPRD Way Kanan periode 1999 - 2004, menjelaskan, bahwa permasalahan ini telah berlarut - larut, bahkan telah sampai ke istana kepresidenan, namun belum juga membuahkan hasil hingga saat ini, " kami sudah capek mengurusi permasalahan sengketa lahan ini, oleh karena itu kami berharap kepada pemkab Way Kanan, untuk memperhatikan nasib kami," ujar Agus Cik.
Akhir dari pertemuan tersebut, Pemkab Way Kanan akan mempertemukan dan mediasi kedua belah pihak pada Senin tanggal 2 November mendatang.
Oleh karena itu, ( narto )







