Tangsel, Harian Umum - Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany mengatakan, bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk penanganan penyebaran wabah Covid-19 akan diberlakukan mulai hari Sabtu mendatang.
Hal itu dikatakan Airin, usai dirinya melakukan rapat melalui video conference dengan Gubernur Banten, Bupati Tangerang, Walikota Tangerang, Dandim, dan Kapolres.
"Jadi pada intinya hasil kesepakatan tadi bersama, maka pelaksanaan PSBB untuk wilayah Tangerang Raya dimulai pukul 00.00 jatuh di hari Sabtu," kata Airin, ketika melakukan Press Conference kepada awak media, di Kantor Walikota Tangsel, Pamulang, Tangsel, Senin (13/4/2020).
"Karena ada persiapan yang harus dilakukan, salah satu contohnya bahwa yang menjadi payung hukum, turunan dari Permenkes adalah Peraturan Gubernur, jadi nanti Peraturan Gubernur Banten yang akan menjadi payung hukum bagi Tangerang Raya melakukan PSBB," lanjutnya.
Airin mengrungkapkan, saat ini Pemerintah Kota Tangsel masih menunggu rumusan Peraturan Gubernur tersebut.
"Kami sedang menunggu draftnya dari Gubernur dan akan kami koreksi bersama-sama, jadi besok pagi akan kita sampaikan masukan dari Tangsel. Dengan target Pergub bisa segera ditandatangani dan bisa segera disosialisasikan," ungkapnya.
Seperti diketahui sebelumnya permohonan pemberlakukan PSBB Kota Tangerang Selatan telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia bernomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tersebut, Kemenkes memberikan persetujuan penerapan PSBB Diwilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).







