Jakarta, Harian Umum- Ditsiber Bareskrim Mabes Polri menangkap enam orang yang tergabung dalam Muslim Cyber Army (MCA) karena diduga menyebarkan hoax.
Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, para penyebar hoax berkedok MCA ini mirip dengan kelompok Saracen.
"Kalau di Saracen kan terstruktur organisasinya, kalau ini tidak ada struktur organisasinya, tapi mereka jelas berkelompok," katanya kepada wartawan, Selasa (27/2/2018).
Dari keterangan tertulis Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran diketahui, keenam orang yang ditangkap itu berinisial ML (40) yang ditangkap di Sunter, Jakarta Utara; RSD (35) yang ditangkap di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung; RS yang ditangkap di Jembrana, Bali; dan Yus yang ditangkap di Sumedang, Jawa Barat.
Dua tersangka lain ditangkap di Palu, Sulawesi Tengah, dan Yogyakarta, namun identitas keduanya belum diungkap.
"Anggota MCA ini ada ratusan ribu, tapi kita tangkap yang biangnya saja," jelas Irwan.
Ia menyebut, hoax yang disebar orang-orang ini tentang penyebar isu PKI bangkit dan penculikan ulama.Di antara mereka ada yang dijerat dengan pasal ujaran kebencian, SARA dan sangkaan dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Fadil menambahkan, keenam orang ini tergabung dalam grup Whatsapp the Family MCA.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, grup ini sering melempar isu yang provokatif di media sosial," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (27/2/2018).
Isu yang dimaksud seperti isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu. Bahkan, kata dia, para pelaku juga berupaya menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima.
Keenam orang itu diancam dengan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau pasal jo oasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 33 UU ITE. (man)







