Jakarta, Harian Umum - Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi) untuk tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis (DHL)
Penerbitan SP3 itu menyusul terjadinya pertemuan antara Eggi dan DHL dengan Jokowi pada 8 Januari 2025 lalu di kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, di mana dalam pertemuan itu dikabarkan terjadi perdamaian antara Eggi dan DHL dengan Jokowi.
Perdamaian ini dianggap sebagai rekonsiliasi melalui jalur keadilan restoratif.
"Sudah (terbitkan SP3)," kata Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin seperti dilansir SindoNews, Jumat (16/1/2026).
Iman menjelaskan, terkait SP3 tersebut, penyidik sifatnya mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
"Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri," tegas Iman.
Seperti diketahui, ada delapan tersangka kasus ijazah Jokowi yang ditangani Polda Metro Jaya, termasuk Eggi dan DHL.
Dengan terbitnya SP3 untuk Eggi dan DHL, maka kini tersisa enam tersangka, yakni Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar. (man)







