Inhu, Harian Umum - Anggota Federasi Serikat Pekerja Transportasi Nusantara (FSPTN) Desa Pasir Selabau, Kecamatan Sungai Lala, Kabupatan Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, pada Senin (5/1/2026) sepakat untuk membubarkan Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSPTN - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang berada di daerahnya.
PUK FSPTN - KSPSI Desa Pasir Selabau merupakan salah satu organisasi buruh yang bekerja sama dengan PT Sawit Jaya Mandiri Lestari (SJML) dalam membongkar tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
"Pembubaran PUK FSPTN - KSPSI Desa Pasir Selabau ini didasarkan musyawarah mufakat/rapat anggota sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serikat," kata Redwan, perwakilan Serikat, dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (6/1/2025).
Dari berita acara pernyataan pembubaran terungkap kalau pembubaran ini dipicu konflik internal akibat tindakan pengurus PUK FSPTN - KSPSI Desa Pasir Selabau yang dinilai tidak konsisten dan cenderung menyimpang.
Berikut konflik internal dimaksud:
Pada tanggal 26 September 2025 ketua PUK FSPTN - KSPSI Desa Pasir Selabau mengumumkan mundur dari jabatannya, dan mengimbau seluruh anggota agar membuat surat pengunduran diri untuk berpindah ke organisasi serikat yang lain.
Namun, pada tanggal 24 Desember 2025 dia membuat pengumuman hasil dari keputusan ketua DPC FSPTN - KSPSI Kabupaten Inhu.
"Pengumuman tersebut bagi anggota buruh FSPTN Desa Pasir Selabau yang sudah mengundurkan diri secara tertulis, keluar dari FSPTN - KSPSI Desa Pasir Selabau, dan bagi yang tidak memperpanjang masa aktif KTA terhitung mulai 1 januari 2026, tidak bisa lagi bekerja/membongkar TBS di PT. SJML Desa Pasir Selabau dengan alasan apapun," jelas Redwan.
Akan tetapi, lanjut dia, pada tanggal 2 Januari 2026 pengurus PUK FSPTN - KSPSI Desa Pasir Selabau diduga telah mempekerjakan anggota untuk bekerja/membongkar TBS di PT.SJML Desa Pasir Selabau yang bukan anggota PUK FSPTN - K.SPSI Desa Pasir Selabau.
Selain hal tersebut, dari berita acara pernyataan pembubaran juga diketahui kalau pengurus PUK FSPTN - KSPSI Desa Pasir Selabau diduga menggelepkan uang iuran BPJS Ketenagakerjaan anggota FSPTN - KSPSI Desa Pasir Selabau yang dipungut tiap bulan, sehingga pengurus PUK FSPTN - KSPSI Desa Pasir Selabau diduga mempekerjakan anggota PUK FSPTN - KSPSI Desa Pasir Selabau tanpa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
"Hal ini bertentangan dengan Peraturan Gubernur Provinsi Riau Nomor 42 Tahun 2023 tentang perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan," jelas Redwan.
Lebih jauh, pengurus PUK FSPTN - KSPSI Desa Pasir Selabau juga diduga telah melakukan bisnis KTA FSPTN - KSPSI PT.SJML Desa Pasir Selabau, karena selama ini perpanjangan KTA dilakukan dalam periode 1 tahun, dan ini bertentangan dengan AD/ART FSPTN - KSPSI Desa Pasir Selabau.
Gaya kepemimpinan pengurus PUK FSPTN - KSPSI Desa Pasir Selabau juga disorot karena dinilai OTOKRATIS, yaitu gaya kepemimpinan atau sistem di mana satu individu (otokrat) memegang kendali penuh, membuat semua keputusan tanpa masukan anggota PUK FSPTN - KSPSI Desa Pasir Selabau, menuntut kepatuhan mutlak, dan kekuasaannya seringkali absolut dan tidak terbatas oleh hukum atau kontrol anggota PUK FSPTN - KSPSI Desa Pasir Selabau.
"Pengambilan keputusan secara sepihak sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, karena undang-undang itu mengatur bahwa prinsip organisasi serikat buruh mencakup kemandirian, kebebasan, demokrasi, dan tanggung jawab," tegas Redwan.
Dalam berita acara pernyataan pembubaran juga disebutkan bahwa dengan dibubarkannya PUK FSPTN - KSPSI Desa Pasir Selabau ini, maka segala kegiatan organisasi dan kepengurusan dinyatakan berakhir sejak tanggal ditandatanganinya berita acara pembubaran (Senin, 5/1/2026).
Namun, dengan dibubarkannya PUK FSPTN - KSPSI Desa Pasir Selabau, mantan pengurus bukan serta merta lepas dari tanggung jawab.
"Maka, kami (anggota FSPTN) menunjuk/menetapkan (mantan) pengurus PUK FSPTN - KSPSI Desa Pasir Selabau sebagai likuidator atau pihak yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan segala hak, kewajiban, dan tanggung jawab PUK FSPTN - KSPSI Desa Pasir Selabau, baik terhadap anggota maupun pihak ketiga, sesuai dengan AD/ART dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian bunyi dalam berita acara tersebut.
Selain itu, anggota FSPTN juga meminta kepada PT. SJML Desa Pasir Selabau agar membatalkan kerjasama bongkar TBS dengan PUK FSPTN - KSPSI Desa Pasir Selabau, dan mencabut/menghapus nama PUK FSPTN - KSPSI dari daftar organisasi yang bekerja sama dengan perusahaan itu.
Lebih jauh, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Inhu juga diminta mencabut/menghapus nomor bukti pencatatan PUK FSPTN - KSPSI Desa Pasir Selabau dari daftar organisasi yang tercatat di instansi tersebut.
Dilaporkan ke Disnakertrans
Redwan mengatakan, pembubaran PUK FSPTN - KSPI Desa Pasir Selabau ini telah langsung dilaporkan kepada Disnakertrans) Kabupaten Inhu pada Senin (5/1/2026)..
"Surat itu kami tembuskan ke Bapak Bupati Indragiri Hulu, ke Kepala Dinas Sosial, ke Kapolsek Pasir Penyu, ke Kepala Desa Pasir Selabau, dan ke Kepala Babinkamtibmas Desa Pasir Selabau," pungkasnya. (rhm)







