Jakarta, Harian Umum - Kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, mengatakan akan ada pengacara internasional yang akan membantu menyelesaikan masalah habib. Namun Kapitra Ampera, tidak menyebut apakah pengacara yang berasal dari London itu akan membela Rizieq di pengadilan Indonesia atau membantu Rizieq mendapat pembelaan dari lembaga internasional.
Habib Rizieq akan menghadapi tuntutan polisi dalam kasus kasus chat WhatsApp berkonten pornografi. Ia diduga terlibat dalam kasus itu bersama Firza Husein.
"Pengacara internasional sudah siap ada dari London ada empat orang Insya Allah akan ditindaklanjuti," kata Kapitra.
Saat ini tim kuasa hukum Rizieq telah membuat laporan kronologi kepada International Criminal Court (ICC) dan Lembaga HAM PBB. Dalam laporan tersebut, Rizieq menyampaikan soal tidak adanya kepastian hukum di Indonesia.
"Laporan atas tidak adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum pada harkat dan martabat manusia Indonesia. Itu deliknya," ucap Kapitra.
Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin (29/5/2017) melakukan gelar perkara. sedangkan Firza Husein sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Rizieq berstatus sebagai saksi namun tak pernah memenuhi panggilan kepolisian. Ia meminta bantuan internasional karena menganggap kasusnya rekayasa balas dendam atas Gubernur DKI Jakarta ahok yang telah dipenjara.







