Jakarta, Harian Umum- Pemprov DKI Jakarta akan merilis peraturan baru berupa peraturan gubernur (Pergub) yang akan mengizinkan warganya membuka usaha di rumah.
"Pergub itu sudah ditandatangani Gubernur dan akan dirilis pekan depan di kelurahan," kata Wagub Sandiaga Uno usai menghadiri Galeri Koperasi WOW yang diselenggarakan Koperasi LIRA Sejahtera di Kementerian Koperasi dan UKM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (2/5/2018).
Ketika ditanya apakah penerbitan beleid ini akan merubah peraturan tentang tata ruang yang telah ada mengingat Pergub baru itu akan mengubah peruntukan kawasan pemukiman menjadi kawasan usaha? Sandi mengiyakan.
"Iya, peraturan (tata ruang) itu akan kita revisi," katanya.
Sandi menjelaskan, penerbitan Pergub yang akan mengizinkan warga membuka usaha di rumah, dilakukan selain untuk memberdayakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), juga untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah dan terbukanya lapangan pekerjaan. Apalagi karena dalam tiga tahun terakhir pertumbuhan ekonomi nasional tersendat dan mengimbas ke daerah, sehingga tingkat kemiskinan di Jakarta pun stag di angka 3,78%.
"Kita ingin menurunkan angka kemiskinan ini minimal 1%," imbuh dia.
Meski demikian politisi Gerindra ini mengakui kalau Penerbitan Pergub tersebut juga untuk mendukung Program OK OCE (One Kecamatan One Centre Entrepreneure) yang saat ini justru telah berkembang menjadi momentum gerakan di masyarakat, sehingga jumlah pesertanya membludak dan telah mencapai 31.681 anggota.
"Ini sangat luar biasa, karena target kita semula kita akan ciptakan usahawan baru sebanyak 200.000 dalam lima tahun, tapi sampai sekarang, belum sembilan bulan program ini digulirkan, sudah hampir 40.000," katanya.
Sandi optimis dengan adanya Pergub baru itu akan ikut memicu munculnya usahawan-usahawan andal, karena perusahaan sebesar Amazon dan Microsoft pun pada awalnya membuka usaha di rumah.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Abdul Ghoni telah meminta agar Pemprov DKI Jakarta diminta segera mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD, untuk merevisi Perda No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ).
Pasalnya, saat ini di Jakarta maraknya perubahan peruntukan dari wilayah hunian menjadi wilayah komersil.
Wilayah hunian yang berubah menjadi wilayah komersil antara lain terjadi di wilayah Jakarta Selatan seperti di kawasan Jalan Senopati, Cipete Raya, Kemang, dan Pondok Indah. Wilayah-wilayah hunian ini bergeser menjadi wilayah komersil karena tak sedikit penduduk di sana yang membuka usaha, bahkan kantor
"Kalau perubahan ini tidak segera diakomodir, ada banyak kerugian yang akan ditanggung, termasuk dari sektor pajak," katanya kepada harianumum.com di Gedung Dewan, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018).
Ia menyebut, kerugian ini muncul karena jika peruntukan tidak disesuaikan, maka usaha warga tersebut masuk kategori ilegal, sehingga tak bisa dikenai pajak. (rhm)