Jakarta, Harian Umum - Rapat Paripurna pemilihan wagub baru dinyatakan kuorum apabila dihadiri 50 persen plus satu satu anggota Dewan. Dengan begitu calon wagub baik Agung Yulianto atau Ahmad Syaikhu bisa terpilih minimal sudah mengantongi 28 suara dari anggota dewan yang hadir.
Hal tersebut disepakati dalam rapat pansus (panitia khusus) wagub DPRD DKI. Rapat tersebut menggodok tatib (tata terbit) pemilihan wagub pada rapat paripurna yang rencananya akan digelar pada tanggal 22 Juli mendatang.
"Rapat paripurna pemilihan Wagub nanti salah satu syaratnya harus kuorum. Artinya rapat dihadiri 50 persen plus satu secara fisik anggota dewan. Jadi cukup raih 28 suara, Cawagub yang maju bisa menang," kata Ketua Pansus Wagub DKI Ongen Sangadji, di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Namun ada aturan lain dalam rapat paripurna pemilihan wagub nanti. Aturan tersebut apabila rapat parupurna tidak kuorum maka rapat paripurna akan diulang kembali keesokan harinya. Aturan tersebut berlaku sampai dua kali rapat paripurna pemilihan wagub digelar.
"Ini seandainya, untuk jaga-jaga kalau sampai rapat paripurna pertama pertama tidak kuorum maka aturannya akan kembali diulang besok. Hal sama berlaku di rapat paripurna kedua. Kalau belum kuorum maka rapat rapipurna akan ditunda tiga kemudian. Nah kalau belun kuorum juga maka akan dikembalikan ke rapimgab (rapat pimpinan gabungan)," politisi Hanura tersebut.
"Nanti di rapimgab ada keputusan baru. Apakah dua Cawagub usulan PKS masih dipertahankan atau tidak, itu terserah rapat pimpinan yang memutuskan," lanjutnya.
Persyaratan kuorum dan suara 50+1 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. (Zat)