Jakarta, Harian Umum - Anggota Pansus Angket KPK, Teuku Taufiqulhadi, mengancam akan mendatangkan paksa Miriam S Hariani jika KPK tak juga menghadirkan politisi Partai Hanura itu dalam rapat Pansus di DPR RI.
"Berdasarkan pasal 204 UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3, jika tiga kali dipanggil tidak juga hadir, maka dapat diambil paksa," katanya kepada pers di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Ia menegaskan bahwa Pansus perlu mendengar keterangan Miriam karena ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi dari tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.
Salah satu yang perlu diklarifikasi adalah soal surat Miriam yang terakhir yang menyatakan bahwa ia tak pernah ditekan Komisi III DPR saat diperiksa KPK sebagai saksi kasus e-KTP, sementara sebelumnya KPK menyatakan bahwa saat diperiksa, Miriam mengaku sebaliknya.
"Kalau sudah tiga kali dipanggil tak datang, maka nanti kita minta polisi untuk menjemput paksa Miriam dari tempat penahanannya, tapi sekarang kita baru akan mengirimkan surat panggilan kedua," imbuh Taufik.
Politisi NasDem ini menegaskan, jika memang KPK tidak melakukan kesalahan dalam menangani kasus e-KTP, lembaga antirasuah itu tak perlu khawatir dan tidak perlu melarang atau menghalang-halangi Miriam untuk datang ke rapat Pansus.
"Kalau dihalang-halangi atau dilarang, berarti memang ada sesuatu dengan KPK," tegasnya.
Seperti diketahui, Pansus Angket KPK dibentuk DPR karena saat menjadi saksi di sidang kasus e-KTP, Miriam mencabut BAP-nya dengan alasan karena saat diperiksa KPK, ia mengalami tekanan dan intimidasi.
Keterangan Miriam ini dibantah penyidik KPK dengan menunjukkan rekaman kalau selama pemeriksaan, Miriam tidak mengalami seperti apa yang dikatakannya. Sebaliknya, penyidik mengatakan kalau saat diperiksa, Miriam justru mengaku ditekan anggota Komisi III DPR agar tidak membeberkan soal proyek e-KTP ketika masih diproses di Parlemen.
Keterangan penyidik KPK ini membuat Komisi III berang dan menuntut agar rekaman pemeriksaan Miriam dibuka untuk membuktikan apakah keterangan penyidik itu benar atau cuma mengada-ada, namun KPK menolak. Maka, Komisi III menggulirkan wacana pembentukan Pansus Angket KPK, dan disahkan dalam sidang paripurna.
Saat ini, setelah sempat buron, sejak 1 Mei 2017 silam, Miriam mendekam di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. (rhm)







