Jakarta, Harian Umum - Hendak menikah, tersangka kasus pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Hermawan Susanto alias HS, mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Hal tersebut disampaikan Hermawan melalui kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya hari ini (10/6/2019).
Kuasa hukum HS, Sugiarto Atmowijoyo mengatakan surat permohonan penangguhan penahanan sudah disampaikan ke Polda Metro Jaya.
"Jadi hari ini kita menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan atas nama Hermawan Susanto. Karena HS ini kan bulan ini rencananya itu akan menikah, jadi keinginan kita keinginan keluarga adalah SS nih dibebaskan, atau ditangguhkan penahanannya," jelas Sugiarto di Polda Metro Jaya.
Menurut Sugiarto, pihak keluarga HS berharap permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan pihak Kepolisian. Namun jika tidak dikabulkan, pihak Kepolisian diharapkan bisa memfasilitasi pernikahan HS. "Karena pernikahan ini sudah direncanakan sejak lama. Jadi kita mohon waktu tempat untuk bisa melangsungkan ijab kabul di tahanan," jelas Sugiarto.
Sebelumnya HS ditangkap setelah kabur ke wilayah Parung atas kasus pengancaman Jokowi. Ancaman tersebut diketahui setelah videonya viral di media sosial. Ancaman itu diungkapkan HS saat ikut demonstrasi di Gedung Bawaslu, pada 10 Mei. (Zat)






