Bali, Harian Umum - Nasib nahas dialami seorang pekerja seks komersial (PSK) di Bali berinisial RA (23), karena menuntut bayaran lebih, dia digorok dan ditikam pelanggannya hingga tewas.
Jenazah RA kemudian dimasukkan pelaku bernama Amrin AL Rasyid Pane (20) ke dalam koper dan kemudian dibuang ke semak-semak.
Pelaku kini mendekam di tahanan Polresta Denpasar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Seperti dilansir Kumparan, Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Jumat (3/5/2024), menjelaskan, kasus ini bermula ketika pelaku bertransaksi dengan korban melalui aplikasi Michat, dan sepakat dengan bayaran Rp500.000.
Pelaku kemudian mendatangi kamar kos korban yang berada di kantai II Jalan Bhineka Jati Haya, Kelurahan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (3/5/2024) pukul 03.00 WITA.
Namun, telah berhubungan badan, korban meminta bayaran Rp1 juta,dan mengancam akan mengadu kepada pacarnya bila permintaan tidak dikabulkan.
Pelaku yang kesal lalu mengambil pisau di dapur, dan menggorok leher korban. Pelaku juga membungkam mulut korban yang berteriak meminta tolong..
Tak sampai di situ, pelaku juga kemudian menikam tubuh korban secara membabi buta karena terus melakukan perlawanan dan berteriak minta tolong.
Korban akhirnya tewas.
"Setelah korban meninggal, pelaku langsung memasukan tubuh korban ke dalam koper milik pelaku," katanya.
Saat koper itu dibawa ke luar kosan untuk dibuang ke semak-semak, koper itu sempat jatuh di tangga, dan suaranya sempat menarik perhatian beberapa tetangga korban, sehingga mereka sempat melihat pelaku meninggalkan kosan.
Para tetangga, kata Ketut, tidak tahu apa isi koper itu, tetapo melihat baju pelaku dipenuhi darah, sehingga para tetangga panik dan langsung menelepon polisi.
Sementara itu, pelaku agaknya tidak tahu kalau para tetangga melihatnya. Ia membawa koper berisi mayat korban dengan sepeda motor milik korban, dan membuangnya di semak belukar di bawah jembatan Kelurahan Jimbaran yang berjarak sekitar 11 kilometer dari tempat kejadian.perkara (TKP)..
"Setelah membuang jenazah korban, pelaku kembali ke TKP, tetapi karena melihat situasi di sana sudah ramai dengan masyarakat dan polisi, pelaku membatalkan niatnya dan meninggalkan sepeda motor milik korban di lokasi yang berjarak sekitar 60 meter dari TKP dan kabur," sambung Ketut.
Namun, pelaku ternyata tidak pulang ke rumahnya, melainkan kabur ke rumah kakaknya di Desa Kelan, Kelurahan Kedonganan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Kakaknya yang kaget bukan kepalang setelah tahu apa yang dilakukan adiknya, membujuk sang adik agar menyerahkan diri ke polisi.
Akhirnya, dengan didampingi sang kakak, pelaku kembali ke TKP dan menyerahkan diri kepada polisi. Dia juga menunjukkan lokasi tempat di mana mayat korban dibuang, sehingga dapat dievakuasi polisi.
"Motif pelaku kesal dan emosi karena korban yang berprofesi sebagai PSK meminta bayaran lebih," jelas Ketut.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman dihukum maksimal 15 tahun penjara.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor korban, pakaian korban dan pelaku, ponsel pelaku dan korban, serta pisau. (man)





