Jakarta, Harian Umum - Sekelompok massa yang menamakan diri Masyarakat Penegak Konstitusi, Rabu (6/3/2024) di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, menyampaikan mosi tidak percaya kepada Presiden Joko Widodo.
Massa ini merupakan kumpulan orang-orang yang pernah menjadi relawan presiden yang akrab disapa Jokowi itu sejak sang Presiden mencalonkan diri di Pilpres 2014, tetapi berbalik arah karena kecewa pada perilaku dan kebijakan Jokowi.
"Di awal pemerintahan Presiden Joko Widodo, kita para relawan dan masyarakat menyambut dengan optimisme dan gembira. Semua elemen masyarakat berjuang untuk pemenangan Bapak Joko Widodo dengan ikhlas, karena pada waktu itu kami menyadari betul bahwa kekuasaan negara tidak boleh diserahkan kepada kelompok-kelompok oportunis dan pelanggar HAM yang berpotensi membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara," kata mereka dalam penyampaian misi tidak percaya tersebut, yang dibacakan secara bergantian, termasuk oleh koordinatornya, Danang Girindrawardana.
Mereka menyebut, selama 9 tahun anak-anak bangsa mempertaruhkan harapan besar akan terwujudnya negara demokratis yang adil dan makmur di Indonesia, melalui mandat kepada Presiden Joko Widodo.
Akan tetapi saat ini, di tahun 2024, lanjut mereka, bangsa Indonesia menghadapi pertaruhan nasib yang sangat serius akibat sikap Presiden Joko Widodo yang terlihat mendorong dan memfasilitasi terjadinya perpindahan kekuasaan kepada rival Joko Widodo dalam dua kali kancah Pilpres, di tahun 2014 dan tahun 2019 (Prabowo Subianto), juga nampak Joko Widodo melakukan berbagai tindakan politik praktis demi suksesi anak anaknya di kancah Pilpres dan Pileg 2024.
"Kami melihat adanya skenario sistematis Kejahatan Pemilu 2024. Satu persatu cita-cita reformasi dihancurkan oleh perilaku nepotisme, korupsi dan kolusi demi pelanggengan kekuasaan. Pemilu 2024 yang semestinya diselenggarakan dengan hormat, malahan dipergunakan untuk melanggengkan kekuasaan dengan berbagai pengaruh dan kewenangan yang dimilikinya sebagai Kepala Negara," sambung mereka.
Mereka menyinggung soal putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menunjukkan adanya konflik kepentingan dari adik ipar Jokowi yang juga merupakan ketua MK saat itu, yakni Anwar Usman, untuk meloloskan putra sulung Joko Widodo, yakni Gibran, sebagai Cawapres Prabowo, sementara KPU menerima pendaftaran Gibran meski PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mensyaratkan bahwa usia Capres-Cawapres minimal 5 tahun, dan Gibran baru berusia 36 tahun.
Selain itu, Sirekap KPU yang algoritmanya dicurigai didesain untuk memenangkan Paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibranz juga disinggung, sehingga terjadi perbedaan data antara yang di C1 hasil plano dengan data di Sirekap yang mengarah pada penggelembungan suara 02.
"Namun, Bapak Joko Widodo tidak melakukan tindakan apapun, meski sebagai Kepala Negara, sepantasnyalah Presiden cawe-cawe dalam hal terjadinya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum pimpinan Lembaga Negara, derni kemaslahatan bangsa dan negara," imbuhnya.
Masyarakat Penegak Konstitusi juga menyebut kalau Joko Widodo tampaknya juga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN Tahun Anggaran 2024 dan UU Nomor 28 Tahun 2022 Tentang APBN Tahun ahun Anggaran 2023, dalam bentuk realokasi atau mengubah anggaran belanja total sekitar Rp.490 triliun yang dituding dipergunakan untuk belanja barang dan jasa untuk bantuan sosial.(Bansos), tanpa melalui pembahasan dan persetujuan DPR RI.
"Bansos menjadi alat negara untuk mempengaruhi masyarakat miskin yang tidak memahami esensi demokrasi dan reformasi," imbuhnya
Berangkat dari permasalahan itu, Masyarakat Penegak Konstitusi mengeluarkan mosi tidak percaya kepada Joko Widodo yang ditembuskan kepada sang Presiden agar bisa mengingatkan Presiden untuk memperbaiki sikap-sikapnya dan sebagal negarawan.
Ada 6 poin.dala lm mosi tidak percaya Masyarakat Penegak Konstitusi, yaitu:
1. Presiden sebagai Kepala Negara patut diduga melibatkan diri dalam konflik kepentingan demi meloloskan anak sulung Presiden Joko Widodo sebagai Cawapres 2024 melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi No 90 Tahun 2023 yang mengubah salah satu pasal dalam UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu); terkait dengan persyaratan Capres & Cawapres. Dari hal tersebut, Presiden patut diduga telah turut serta melakukan Tindakan Kolutif dan Nepotis, yang melanggar pasal 5 Ayat (4) UU No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
2. Presiden sebagai Kepala Negara patut diduga melakukan pembiararı atau tidak melakukan teguran atau tindakan apapun terhadap Pimpinan KPU yang dengan jelas melanggar Peraturan KPU tentang usia Capres Cawapres, dimana seharusnya KPU terlebih dahulu menyesuaikan Peraturan KPU terhadap Putusan MK, namun sudah menerima pendaftaran Paslon tertentu dengan Peraturan KPU yang lama yang masih mengatur batas usia Capres dan Cawapres 40 tahun.
3. Presiden sebagai Kepala Negara patut diduga telah melalaikan tugas dan perannya dalam menjamin terselenggaranya Pemilu yang jujur dan adil, yaitu:
a. Pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU yang telah divonis beberapa kali oleh DKPP, meskipun dalam hal ini terdapat kewenangan Presiden sebagaimana tercantum pada pasal 37 Ayat 2 butir b, UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
b. Pembiaran terhadap manipulasi data dan pembohongan publik yang diduga dilakukan oleh KPU dalam tayangan rekapitulasi SIREKAP secara tidak akurat dan berubah-ubah sehingga menimbulkan kegaduhan dan ketidakpercayaan publik. (Referensi: Ribuan laporan publik terkait perbedaan data suara yang ditampilkan oleh SIREKAP secara berbeda dengan foto C1 Hasil)
c. Pembiaran terhadap adanya instruksi KPU kepada seluruh KPUD Provinsi secara berjenjang kepada KPUD Kabupaten Kota untuk menghentikan rekapitulasi suara secara manual pada tanggal 18 sampai dengan 20 Februari 2024, dimana hal ini melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Referensi salah satu contoh adalah Surat Edaran KPUD Kota Tangerang, Banten, Nomor 316/PL.01-SD/3671/2024).
4. Presiden bersama sama oknum Pembantu Presiden patut diduga telah melakukan rangkaian tindakan penyimpangan APBN dalam bentuk realokasi atau mengubah anggaran yang diduga dipergunakan untuk belanja barang dan jasa Bansos (bantuan sosial) sebesar kurang lebih 500 trilyun, tanpa melalui persetujuan DPR RI, yang mana hal ini adalah melanggar ketentuan UU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang APBN Tahun Anggaran 2024 dan UU Nomor 28 Tahun 2022 Tentang APBN Tahun Anggaran 2023.
5. Presiden dan atau oknum Pembantu Presiden, oknum Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah patut diduga telah melakukan penyimpangan dalam pembagian Bansos (bantuan sosial) untuk kepentingan politik yang dilakukan pada waktu bersamaan dengan kampanye Pilpres dan Pileg 2024 yang nampak diarahkan pada wilayah wilayah yang sarat dengan kepentingan politik dengan mengabaikan data sosial ekonomi Kementerian Sosial, dan nampak melakukan manipulasi bantuan sosial yang seharusnya adalah bagian dari kewajiban negara untuk masyarakat kurang mampu.
6. Presiden patut diduga melanggar azas netralitas, dan melakukan pembiaran pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Pembantu Presiden atau Aparat Pemerintah Pusat dan Daerah, dengan menggunakan pengaruh dan kewenangannya untuk pemenangan anak anak Bapak Joko Widodo dalam Pilpres dan Pileg 2024,
(rhm)


