Jakarta, Harian Umum - Kesatuan Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia (KSPTMKI) mendorong pemerintahan Prabowo-Gibran agar memasukkan masalah kesejahteraan dokter dalam program yang dilaksanakan dalam 100 hari pemerintahannya.
Dorongan itu disampaikan di Hari Dokter Nasional Indonesia yang jatuh tepat pada hari ini, Kamis (24/10/2024),
“Tepat di Hari Dokter Nasional ini, kami mendorong Kementrian kesehatan di era Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka, perlu menjadikan kesejahteraan dokter menjadi prioritas 100 hari pemerintahannya," kata Ketua Umum KSPTMKI dr Roy Tanda Anugrah Sihotang MARS melalui siaran persnya, Kamis (24/10/2024).
Ia mengakui, permasalahan kesejahteraan dokter ini, baik dokter Internship, dokter umum, dokter residen dan dokter spesialis, tidak ada perubahan di era pemerintahan sebelumnya.
"Seperti yang sudah diketahui secara umum, kesejahteraan dokter di Indonesia sangat memprihatinkan. Ketiadaan kontrak kerja yang jelas, upah yang di bawah UMK dan ketiadaan jaminan ketenagakerjaan lainnya menjadi hal yang kerap ditemui
di lingkungan industri medis dan kesehatan," katanya.
Ia bahkan membeberkan kalau nasib dokter residen yang sampai saat ini melayani di RS Vertikal Kemenkes juga setali tiga uang, karena mereka juga bekerja tanpa adanya kontrak kerja yang jelas, upah layak, cuti, lembur, pemeriksaan kesehatan berkala dan jaminan ketenaga kerjaan lainnya
"Karena itu, Di Hari Dokter Nasional ini kami mendorong agar masalah kesejahteraan dokter juga masuk dalam program prioritas 100 hari pemerintahan Prabowo - Gibran," imbuh ya.
Berikut program-program yang diinginkan KSPTMKI untuk masuk dalam.program 100 Hari Prabowo-Gibran:
1. Mendorong adanya kebijakan terkait kesejahteraan dokter dalam posisinya sebagai pekerja di Industri Medis dan Kesehatan. Kebijakan ini termasuk upah layak, jam kerja manusiawi, lembur, cuti, jaminan kesehatan, kecelakaan kerja serta jaminan lainnya terkait hak
ketemagakerjaan.
2. Mendorong aturan ketenagakerjaan diberlakukan secara konsekuen di Rumah Sakit, Klinik dan Apotek, terkait :
a. Upah layak
b. Jam kerja manusiawi sesuai aturan ketenagakerjaan
c. Lembur
d. Cuti
e. THR
f. Jaminan Kesehatan dan Kecelakaan Kerja
g. Pemeriksaan Kesehatan Berkala
h. Jaminan Hari Tua
i. Pesangon
j. dll
3. Mendorong penerapan kebijakan ketenagakerjaan, terkait hak-hak normatif dokter internship sebagai pekerja yang melayani rakyat Indonesia di seluruh penjuru tanah air.
4. Mendorong kebijakan ketenagakerjaan diberlakukan untuk dokter Residen di Indonesia, termasuk Kontrak Kerja yang jelas, upah yang layak dan hak-hak normatif pekerja lainnya.
"Akhir kata, Kesatuan Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia (KSPTMKI), mengucapkan “SELAMAT HARI DOKTER NASIONAL INDONESIA, 24 OKTOBER 2024, MARI BERSATU WUJUDKAN KESEJAHTERAAN DOKTER INDONESIA," tutup Roy. (man)







