Jakarta, Harian Umum - Ketua DPRD Propinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi minta semua pihak yang terturut dalam ulasan Perancangan Ketentuan Wilayah (Raperda) mengenai Pengendalian Barang Punya Wilayah serius dalam membuat perlindungan asset. Karena, pengendalian asset DKI Jakarta sering jadi perhatian Tubuh Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya.
Pras panggilan karibnya juga akui banyak terima laporan berkenaan penyimpangan asset. Hal itu dikatakannya di tengah-tengah rapat penjelasan Badan Pengelola Asset Daerah (BPAD) berkenaan saran Raperda mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
“Masalah aset ini tinggal tergantung oknumnya nakal atau tidak. Ini banyak yang komplain. Yang melapor ke saya juga bukan satu atau dua orang. Jadi tolong nih, saya kasih amanat untuk masalah aset-aset ini jangan sampai lepas,” ungkapnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (20/6).
Di lokasi yang serupa, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi minta pengkajian atas saran Raperda itu perlu diperlengkapi prediksi kenaikan wilayah dari pendayagunaan asset yang terarah. Pasalnya sampai saat ini lebih banyak asset wilayah tidak terurus, walau sebenarnya prospektif untuk menambahkan penghasilan.
“Artinya raperda itu akan berdampak terhadap kesejahteraan rakyat. Nah itu perlu kita dapat gambaran dari eksekutif,” terang Suhaimi.
Hal seirama dikatakan Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi yang datang untuk diminta sarannya pada saran Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dia sampaikan, sejauh ini pendapatan daerah yang aktif dan efisien masih dikuasai didapat dari pajak daerah.
“Kami menyoroti soal pemanfaatan aset, kemudian pengelolaan dan perawatan kemudian perencanaan aset, mau diapakan. Ini yang penting dimasukan dalam Raperda ini. Supaya nanti perencanaan kedepannya itu akan lebih baik daripada sebelum Raperda ini dibuat,” ungkapnya.
Dalam pada itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPAD DKI Jakarta Lusiana Herawati mengaku banyak asset punya Pemerintah provinsi DKI Jakarta yang belum sempat dioptimalkan perannya untuk menambahkan penghasilan wilayah. Dia sampaikan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah baiknya tidak atur detil berkaitan pengendalian asset pada pihak lain. Raperda itu harus memberikan keringanan yang memungkinkannya dilakukan penilaian nilai kerja-sama dengan periodik.
“Karena kan pada saat awal mungkin kita belum tahu prospek usahanya seperti apa. Pada saat berjalan, ternyata aset yang kita kerja sama kan ternyata dia punya nilai ekonomi yang tinggi, maka kita lakukan evaluasi terkait kontribusinya,” terangnya.






