BANYAK masalah dalam penyelenggaran Pilkada Langsung, akan tetapi sejatinya masalah tersebut harus dicarikan solusi, bukan juga mengganti sistemnya menjadi pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
-------------------------------------
Oleh: Tobaristani
Aktivis Senior Jakarta Pemerhati Sosial dan Pemilu
Masih ingat Pilkada langsung di Indonesia sejak 2021 mengalami beberapa perubahan dan tantangan?
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung di Indonesia telah dimulai sejak tahun 2005, namun ada beberapa perubahan dalam pelaksanaannya.
Pada tahun 2021, tepatnya 9 Desember 2021, untuk pertama kalinya Pilkada dilaksanakan secara serentak di 270 daerah. Pilkada serentak ini dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, sehingga dilakukan beberapa penyesuaian dalam proses pelaksanaannya agar tidak menjadi ajang penularan virus tersebut.
Namun, seperti umumnya pelaksanaan pesta demokrasi, penyelenggraaan Pilkada Serentak 2021 juga tak luput dari berbagai masalah yang mengarah pada pelanggaran Pemilu, seperti politik uang dan penyebaran informasi palsu yang merugikan kandidat tertentu.
Selain itu, di beberapa daerah tingkat partisipasi masyarakat cukup rendah.
Semua tantangan ini menjadi perhatian kita bersama, termasuk anggota Dewan Terpelajar, dalam menentukan arah perjalanan Pemilu di Indonesia untuk lebih maju. Anggota Dewan bisa melihat kembali perjalanan Pilkada Serentak 2021 untuk mengidentifikasi apa yang menjadi akar permasalahannya, dan menganalisis kembali putusan MK Nomor 135/PHP-BUP-XIX/2021 yang terkait dengan Pilkada Serentak tersebut.
Pada Pilkada Langsung 2024 juga ditemukan berbagai persoalan, sehingga perlu dicarikan solusinya. Tak hanya praktik money politics dan partisipasi masyarakat yang rendah, tapi juga pada aspek netralitas ASN, polarisasi politik, penggunaan teknologi, manajemen logistik, dan koordinasi dengan pemerintah (termasuk penyerapan anggaran).
Di Tahun 2026, muncul wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagaimana sebelum UUD 1945 diamandemen pada tahun 1999-2002, dan direspon sejumlah partai politik yang memiliki perwakilan di DPR. Gerindra, Golkar, PAN dan PKB mendukung wacana itu, sementara Partai Demokrat yang semula menolak, berbalik menerima.
PDIP masih kukuh menolak.
Sebenarnya apa yang ada di benak pimpinan Parpol mengenai Pilkada yang penyelenggaraannya selalu berubah-ubah? Kalau masalah mendasarnya adalah politik uang dan jual beli suara yang selalu menjadi isu seksi di setiap penyelenggaraan Pilkada, dan isu itu merusak integritas kompetisi, maka akar masalahnya perlu dicarikan solusi. Jangan karena tidak berkenan dengan Pilkada Langsung, mekanisme pemilihan kepala daerah yang telah berlangsung secara demokratis oleh rakyat, diganti dipilih oleh DPRD. Itu bukan solusi yang bijaksana.
Kapan Indonesia tertib dan patuh dalam menjalankan aturan hukum dan konsisten dengan keputusan yang telah disepakati?
.
Kalau kita melihat tahapan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, masalah yang krusial sampai saat ini antara lain soal daftar pemilih, kampanye, penghitungan suara dan netralitas penyelenggara Pemilu yang mendegradasi kredibilitas pemilihan.
Namun, masalah-masalah tersebut tidak bisa jadi alasan untuk menghapus Pilkada Langsung. Bahkan, semestinya menjadi prioritas dalam agenda perbaikan yang didukung secara optimal dari negara. Contoh, jika ada penyelenggara Pemilu yang dinilai tidak memiliki integritas, maka jangan lagi dipercaya sebagai penyelenggara. Cari penyelenggara yang mau bekerja maksimal, jujur, bertanggungjawab, dan tentunya BERINTEGRITAS.
Pilkada via DPRD tidak menjamin tidak akan ada lagi money politik, karena ketika seseorang ingin menjadi calon gubernur, calon walikota ataupun calon bupati, harus punya fullus yang super banyak.
Untuk apa itu semua? Tentunya agar diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Fullus itu untuk mahar. Juga untuk biaya kampanye, termasuk untuk membeli alat peraga.
Saat ini yang dibutuhkan adalah evaluasi menyeluruh dan komitmen perbaikan untuk Pilkada, bukan mengubah sistem pemilihan langsung yang sejatinya sudah terlembaga secara konstitusional.
Singkatnya, bila ada daftar masalah, segera cari penyakitnya dan selesaikan dengan solusi yang sempurna, sehingga gonta-ganti mekanisme pemilihan bisa diminimalisir atau ditiadakan.
Saya menyampaikan solusi untuk meningkatkan kualitas pemilihan kepala daerah;
Pertama, meningkatkan partisipasi masyarakat (edukasi politik dan sosialisasi pentingnya memilih pemimpin yang baik).
Kedua, menggunakan teknologi (implementasi sistem pemilihan online yang aman dan transparan).
Ketiga, mengawasi proses (peran aktif dari lembaga pengawas pemilu dan masyarakat sipil)
Keempat, mengurangi biaya politik (pembatasan biaya kampanye dan transparansi dana politik)
Kelima, meningkatkan kualitas kandidat, bukan yang banyak uang, tapi memiliki banyak harapan warga untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dengan seleksi kandidat yg ketat dan transparan.
Dengan merujuk pada Teori Demokrasi Partisipatif atau Demokrasi Langsung, maka teori ini menekankan pentingnya partisipasi langsung masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, termasuk pemilihan kepala daerah. Hal ini menunjukkan dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat, lebih demokratis, lebih transparan dan akuntabel.
Akhirnya, Negara Indonesia tidak kekurangan aturan tetapi kekurangan keteguhan dalam menjalankannya. Jangan berkompromi dengan pelanggaran. Bahkan, bila perlu tambahkan proses evaluasi terkait Reformasi Penyelenggara Pemilu agar demokrasi langsung tidak rusak akibat elit dan rakyat terlalu bebas bermain.(*)







