Jakarta, Harian Umum - Pemprov DKI Jakarta memperluas program layanan transportasi publik gratis bagi warga yang memenuhi syarat.
Jika sebelumnya layanan ini hanya untuk TransJakarta, kini diperluas dengan mencakup layanan MRT Jakarta dan LRT Jakarta.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018, program ini diberikan kepada 15 golongan masyarakat yang dikelompokkan menjadi golongan 1 dan 2.
Golongan 1 terdiri dari:
- PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan
- Tenaga kontrak di lingkungan Pemprov
- Penerima KJP
- Karyawan swasta dengan gaji setara UMP
- Penghuni Rusunawa
- Tim Penggerak PKK
Sementara golongan 2 mencakup:
- Warga Kepulauan Seribu
- Penerima Raskin yang berdomisili di Jabodetabek
- Anggota TNI/POLRI
- Veteran RI
- Penyandang disabilitas
- Lansia
- Marbot masjid
- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Untuk dapat mengakses layanan transportasi gratis, baik golongan I maupun 2 harus mendaftar agar mendapatkan kartu layanan transportasi gratis ini. Berikut caranya:
Golongan 1:
1. Kunjungi cabang Bank DKI yang ditunjuk.
2. Bawa dokumen seperti KTP, KK, pas foto terbaru, dan dokumen pendukung sesuai kategori.
3. Ajukan pendaftaran kartu ke petugas.
4. Setelah verifikasi, pemohon akan menerima JakCard Combo yang bisa digunakan di TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Golongan 2:
1. Akses situs https://klg.transjakarta.co.id/klg/
2. Pilih menu Pembuatan Kartu Baru.
3. Tentukan kategori penerima sesuai data diri.
4. Unggah dokumen seperti KTP, KK, dan pas foto.
5. Ikuti instruksi hingga proses pendaftaran selesai.
6. Cek status pengajuan dengan memasukkan NIK.
(man)


