Jakarta, Harian Umum - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022.
"Benar, ada pemeriksaan (Airlangga Hartarto]), ada panggilan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (18/7/2023).
Airlangga dijadwalkan diperiksa penyidik Kejagung pada pukul 16.00 WIB. Ketut memastikan kalau ketua umum Partai Golkar itu diperiksa terkait kasus ekspor CPO.
"Perkara CPO," katanya
Untuk kasus ini, pada Juni 2023 lalu Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya.
Ketiga korporasi itu diproses hukum karena putusan untuk para tersangka kasus minyak goreng telah dinyatakan inkracht (mempunyai kekuatan hukum tetap) oleh Mahkamah Agung (MA), yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menk Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Pada Senin (17/7/2023), Kejagung memeriksa Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan sebagai saksi kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Ketut menyebutkan saksi itu berinisial SH, dan seorang PNS di Kementerian Perdagangan berinisial AS.
"Kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai dengan April 2022," kata Ketut dalam keterangannya, kemarin.
Pada Kamis 6 Juli lalu, tim penyidik dari Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung pun telah menggeledah Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan; Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan; dan Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan. (man)