JAKARTA, HARIAN UMUM - DPRD DKI Jakarta akan segera membentuk AKD (alat kelengkapan dewan) setelah pembahasan tatib (tata tertib) selesai.
Namun agar fungsi pengawasan dewan maksimal, harus dibentuk panitia kerja (panja) sebagai pelengkap AKD. Panja tersebut tugasnya khusus mengawasi jalannya peraturan daerah (perda).
"Panja ini nantinya melekat dimasing-masing komisi. Tugasnya, mengawasi atau mengontrol semua kegiatan eksekutif yang berkaitan dengan setiap komisi di DPRD," terang Andhyka kepada wartawan, di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (9/9/2019).
Andyka menilai, fungsi pengawasan dewan terhadap eksekutif sangat lemah. Penyebabnya adalah kesibukan para anggota dewan.
"Dengan dibentuknya Panja ini, nantinya ada tanggung jawab yang melekat disetiap anggota dewan disetiap komisi. Dampaknya pengawasan pun akan berjalan sendirinya," terangnya.
Ketua DPC Partai Gerindra Jakarta Utara mencontohkan, banyak pembanguan sekolah di DKI yang kurang pengawasan. Hal itu disebabkan, dewan kurang maksimal menjalankan fungsi budgeting (penganggaran).
"Dengan adanya panja tadi, komisi E yang membidangi pembangunan sekolah bisa turun langsung mengawasi proses pembangun sekolah yang dimaksud,"pungkasnya. (Zat)







