Jakarta, Harian Umum - Anggota Komisi Infrastruktur Dewan Perwakilan Rakyat, Mohammad Nizar Zahro, menilai kenaikan tarif tol dalam kota per 8 Desember 2017 seharusnya tidak dilakukan di saat daya beli masyarakat turun.
"Fraksi Gerindra meminta rencana kenaikan dibatalkan karena indeks kepuasan masyarakat rendah," kata nizar Zahro, Rabu (6/12/2017).
Nizar meminta agar pemerintah memasukkan perspektif masyarakat dalam membuat kebijakan kanaikan tarif tol ini. Misalnya, menurut Nizar, sebelum membuat kebijakan pemerintah perlu melakukan survei atau setidaknya mengecek Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terlebih dahulu.
“Karena pelayanan di jalan tol saat ini belum maksimal. Bahkan kalau kita survei apakah masyarakat sudah puas dengan jalan tol di seluruh Indonesia, 80 persen pasti tidak puas,” tuturnya.
Apalagi, menurut dia, klaim alasan kenaikan tersebut karena operator jalan tol, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dianggap telah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) yang ditentukan.
"Klaim tersebut sangat ngawur dan tidak berdasar karena kalau melihat realitanya sangat mengecewakan, misalnya kemacetan di dalam tol yang semakin parah, sehingga operator tidak berhak meminta kenaikan tarif tol," ulasnya.
Adapun dasar hukum kenaikan tol sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, menurut dia, hanya bersifat alternatif. Di situ disebutkan bahwa kenaikan dapat terjadi dalam setiap dua tahun sekali.
"Artinya tidak mutlak harus terjadi kenaikan, apalagi jika pelayanan yang diberikan kepada pengguna jalan makin buruk," kata dia.
PT Jasa Marga mulai Jumat, 8 Desember 2017 memutuskan akan menaikkan tarif ruas tol dalam kota di wilayah Jakarta. Keputusan ini merupakan hasil dari penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diatur dalam Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol.
“Penyesuaian dan evaluasi tarif tol setiap dua tahun ini dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi,” kata AVP Corporate Comunication PT Jasa Marga, Dwimawan Heru, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 6 Desember 2017.(tqn)







