Jakarta, Harian Umum - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026), menjatuhkan vonis hukuman masa percobaan selama enam bulan kepada Laras Faizati, terdakwa kasus penghasutan bakar gedung Mabes Polri dalam demo akhir Agustus 2025.
Karena hukuman percobaan, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA itu tidak perlu lagi menjalani pemidanaan, akan tetapi sesuai putusan hakim, dia tidak boleh melakukan perbuatan yang sama selama satu tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama enam bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan.
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," ujar Ketut.
Kasus Laras termasuk kontroversial, karena sebagaimana dakwaan jaksa, Laras hanya memposting hal-hal berikut di Instagram-nya, dan semua yang dipostingnya itu dijadikan barang bukti di persidangan;
1. Video pertama berdurasi 1menit 32 detik terkait rantis brimob yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan. Videon ini diunggah ulang atau repost oleh Laras dan diberi tulisan kalimat atau narasi serta caption dalam Bahasa Inggris yakni: most corrupt most useless most sickening disgusting stupid and morally bankrupt institution EVER. Fuck the police literally yall are just a bunch of dumfucks and I hope every single one of you and your bloodline rots in the deepost hell.
2. Video kedua foto wajah Affan Kurniawan dan jenazah Affan yang terbaring dibungkus kain sedang dilihat beberapa orang. Laras mengunggah ulang video dari akun @kolktifa dan diberi kalimat atau narasi serta caption: Affan Kurniawan: (emot) Pandemic Talks Rajin, tulang punggung keluarga yang tinggal di kontrakan 3x11 meter bersama 7 org keluarga. @pandemictalks (emot) innalilahi wa innailaihi roji'un.
3. Foto Laras yang tersenyum sambil telunjuknya diarahkan ke Gedung Mabes Polri yang posisinya di dekat jendela lantai 5 Kantor ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA). Dalam foto yang diunggah itu diberi kalimat atau narasi serta caption: Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. When your office is right next to the National Police Headquartes. Please burn this building down and get them all yall I wish could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters !!
4. Video yang ketiga berupa foto Laras yang berdiri di ruangan kerja lantai 5 Kantor ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA) posisi kedua tangan dibentangkan, lalu diberi kalimat atau narasi serta caption: Policeman should be serving our country but why do I serve harder than all of them combined??? They're so useless and lazy fr that's why they are all fat (ugly and bald).
Laras dipidana berkat laporan tiga orang bernama Muhammad Lutfi, Hendra, dan Egy Agung Setiawan pada tanggal 29 Agustus 2025, dan ditangkap pada 1 September 2025.
Ketiga pelapor mengklaim, konten yang diunggah Laras memiliki narasi yang bersifat menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Saat diadili, jaksa mendakwa Laras dengan empat pasal alternatif, yakni:
1. Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
2. Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (2) UU ITE.
3. Pasal 160 KUHP.
4. Pasal 161 ayat (1) KUHPidana.
Pemidanaan Laras ini sempat membuat sejumlah aktivis bersuara, di antaranya aktivis perempuan, Kalis Mardiasih.
"Kalau Laras divonis bersalah, maka banyak perempuan atau orang di luar sana yang mungkin jadi takut untuk bersuara," katanya dalam diskusi pada 14 Januari 2026.
Kalis pun menjelaskan bahwa sebagian besar para tahanan politik perempuan, termasuk Laras, tidak berada di lokasi demo. Mereka hanya menyuarakan suaranya melalui unggahan di media sosial.
"Sebenarnya ini ada sesuatu yang janggal. Ini menandakan orang biasa yang nge-tweet udah dianggap berbahaya. Kita orang biasa yang bikin story Instagram, bikin story WhatsApp, atau reply komen itu sudah dianggap berbahaya. Ada semacam gerakan fearmongering bahwa walau orang biasa, enggak ada followers bisa dikriminalisasi karena reply atau story," kata dia. (rhm)







