Jakarta, Harian Umum - Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip dinonaktifkan dari jabatannya untuk sementara oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Pemberhentian melalui Surat Keputusan Pemberhentian Sementara bernomor 131.71-17 Tahun 2018.
Sri Wahyumi dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 76 Ayat 1 huruf I dan huruf J yang berbunyi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
"Saya gunakan paspor reguler, dan tidak menggunakan anggaran daerah (APBD)," ujar Sri Wahyumi, Sabtu (13/1/2018), menanggapi pemberhentiannya tersebut.
Dalam SK Mendagri tersebut, jabatan Bupati Talaud diserahkan kepada Tuange selama Sri Wahyumi menjalani sanksi.
SK pemberhentian sementara yang dikeluarkan Mendagri tersebut berdasarkan data dan fakta di lapangan serta beberapa surat dari Pemprov Sulut, antara lain Surat Gubernur Sulut Nomor 100/2912/Selcr-R0.Pemotda tanggal 31 Oktober 2017 perihal Teguran; Surat Gubernur Sulawesi Utara Nomor 098/3062/sekr.Ro.Pemotda tanggal 9 November 2017 perihal laporan; Surat pernyataan Kepala Biro Pemerintahan dan Otda pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulut tanggal 12 Desember 2017.
Sri Wahyumi saat ini juga maju sebagai bakal calon bupati Talud dari jalur perseorangan. Dia berpasangan dengan Gunawan Talenggoran.(tqn)







