Jakarta, Harian Umum - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 41 obat bahan alam (OBA) yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO).
OBA adalah bahan, ramuan bahan, atau produk yang berasal dari sumber daya alam berupa tumbuhan, hewan, jasad renik, mineral, atau bahan lain dari sumber daya alam, atau campuran dari bahan tersebut yang telah digunakan secara turun temurun, atau sudah dibuktikan berkhasiat, aman, dan bermutu.
Temuan ini didapat dari pengawasan intensif selama dua bulan, tepatnya pada November hingga Desember 2025, termasuk penelusuran langsung ke fasilitas produksi dan distribusi.
Dari 2.923 sampel yang diperiksa, BPOM menemukan sebagai berikut:
- Dari 1.087 sampel yang diperiksa pada November 2025, sebanyak 32 produk mengandung BKO;
- Dari 1.836 sampel yang diperiksa pada Desember 2025, sebanyak 9 produk mengandung BKO
Seluruh produk yang terdeteksi dinyatakan ilegal, karena sebagian besar tanpa izin edar (TIE), bahkan mencantumkan nomor izin edar (NIE) palsu atau fiktif.
Dengan adanya temuan itu, maka sepanjang Januari hingga Desember 2025, BPOM telah menemukan 206 OBA yang mengandung BKO dari total 11.654 produk OBA yang diuji.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, penggunaan BKO dalam OBA sangat berbahaya karena dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Beberapa dampak yang bisa terjadi tergantung dari penggunaan bahan kimia obat yang ditemukan:
- Sildenafil: gangguan penglihatan, sakit kepala, serangan jantung, kematian
- Deksametason & parasetamol: osteoporosis, gangguan mental, kelainan darah, kerusakan hati
- Sibutramin: tekanan darah naik, denyut jantung meningkat, sulit tidur
- Penggunaan jangka panjang: kerusakan hati dan ginjal permanen
-
"Produk yang diklaim jamu ternyata mengandung zat aktif obat keras. Ini pelanggaran hukum sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan," tegas Taruna dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).
BPOM telah menertibkan fasilitas produksi, distribusi, hingga ritel. Sanksi yang dijatuhkan meliputi:
- Peringatan keras
- Penarikan dan pemusnahan produk
- Pencabutan izin edar
- Proses pidana jika ada unsur kejahatan
- Pelaku dapat dijerat UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
(man)


