Jakarta, Harian Umum - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi akhirnya harus berhadapan dengan anggotanya sendiri karena tindakannya yang tak mau menggelar sidang paripurna istimewa untuk Anies-Sandi.
"Besok dia saya laporkan ke BK (Badan Kehormatan) Dewan," ujar anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Prabowo Soenirman, kepada harianumum.com di Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Ia menilai, Prasetyo sama sekali tidak memiliki niat baik untuk menghargai pilihan rakyat Jakarta saat Pilkada DKI 2017 lalu, yang menghendaki Anies-Sandi memenangi pesta demokrasi tersebut, dan menjadi pemimpin baru mereka menggantikan Ahok-Djarot yang diusung koaliasi PDIP, partai Prasetyo.
Ia bahkan menilai, dengan sikapnya itu, Prasetyo terbukti lebih mengedepankan kepentingan politik dibanding kepentingan rakyat.
"Dia sudah bertindak tidak etis, karena itu saya laporkan ke BK," tegas mantan Dirut PD Pasar Jaya tersebut.
Seperti diketahui, saat Pilkada DKI 2017, Anies-Sandi diusung koalisi PKS dan Gerindra, sementara Ahok-Djarot diusung PDIP, PAN, PKB, Hanura, NasDem dan Golkar, namun Anies-Sandi menang dengan perolehan suara hingga 58,06%.
Kekalahan Ahok-Djarot yang telak ini rupanya membuat para pendukungnya, termasuk Prasetyo yang bahkan merupakan ketua tim sukses Ahok-Djarot, kecewa berat, sehingga saat Anies-Sandi dilantik pada 16 Oktober lalu, Prasetyo tidak hadir.
Ketua Forum Bersama Jakarta (FBJ) Budi Siswanto sebelumnya mengatakan, jika institusi yang dipimpin Prasetyo tidak menggelar sidang paripurna untuk Anies-Sandi, maka DPRD melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD yang menjadi cantelan Surat Edaran (SE) Ditjen OTDA Kemendagri No 162/3484/OTDA.
SE yang mengatur tentang penyelenggaraan sidang paripurna istimewa itu menyebutkan, sidang diselenggarakan untuk mendengarkan visi misi kepala daerah yang baru agar DPRD dan rakyat mengetahui apa program kepala daerah tersebut hingga lima tahun ke depan.
Dirjen OTDA Kemendagri, Soni Soemarsono, mengatakan, sidang dapat digelar paling lambat 14 hari setelah dilantik. Karena Anies-Sandi dilantik 16 Oktober, maka batas akhir penyelenggaraan sidang itu adalah Senin (30/10/2017). (rhm)






