Jakarta, Harian Umum- PT Citra Abadi Mandiri (CAM) membantah pemberitaan bahwa lahan seluas 13,6 hektare di Jalan Pegangsaan II Blok Petukangan III, Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, yang saat ini tengah dibangun untuk kompleks perumahan elit Sedayu City, merupakan lahan milik ahli waris almarhum A Rahman Saleh yang diserobot.
"Pemberitaan itu tidak benar dan tidak berdasar. Bahwa sampai surat ini dibuat, PT Citra Abadi Mandiri adalah pemilik sah atas bidang-bidang tanah yang terletak di Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur dan tidak pernah memiliki permasalahan hukum terkait tanah tersebut dengan pihak (Alm) A Rachman Saleh ataupun ahli warisnya," ujar Divisi Legal DS&L PT CAM, Lenny M Poluan, melalui surat klarifikasi dan somasi yang disampaikan kepada harianumum.com dan diterima redaksi, Sabtu (7/12/2018).
Ia menambahkan, mengenai tanah yang diklaim ahli waris (Alm) A Rachman Saleh merupakan permasalahan dengan pihak lain dan nyata-nyata telah selesai sebagaimana berdasarkn Akta Perjanjian Damai No 76 tanggal 30 Juni 2006 dibuat di hadapan Dewi Himijati Tandika SH, notaris di Jakarta yang telah ditandatangani secara sah oleh Drs. Achdiyat Rachman Saleh dan Ny Siti Hoiriyah (istrinya).
"Berdasarkan uraian di atas, harianumum.com seharusnya melakukan klarifikasi/konfirmasi terlebih dulu kepada PT CAM sebelum memuat berita untuk menghindari kesalahan informasi/delik pers," imbuhnya.
Lenny menuntut agar berita yang ditayangkan pada 4 Desember 2018 tersebut dicabut, diralat atau diperbaiki, serta meminta maaf kepada PT CAM paling lama tujuh hati sejak setelah surat klarifikasi dan somasi disampaikan. Jika tidak diindahkan, maka PT CAM akan menempuh jalur hukum.
Seperti diberitakan pada 4 Desember 2018, kuasa ahli waris A Rahman Saleh, Juraidah, mendatangi Balaikota DKI Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, untuk mengecek penanganan lebih lanjut atas surat yang ia kirimkan kepada Gubernur Anies Baswedan melalui stafnya, pada 23 Oktober 2018. Surat tersebut merupakan permohonan kepada Gubernur agar tidak menerbitkan IMB dan izin-izin lainnya atas pembangunan proyek perumahan/apartemen Sedayu City oleh PT CAM , karena sebagian besar proyek berada di atas tanah milik ahli waris (Alm) Rachman Saleh seluas 13,6 hektare.
Kepada wartawan, Juraidah mengatakan bahwa lahan itu diserobot sejak 1980 dengan jatuhnya lahan itu dari satu perusahaan ke perusahaan lain, sehingga akhirnya jatuh kepada PT CAM.
Untuk diketahui, hingga surat klarifikasi/somasi diterima, harianumum.com belum berhasil mendapatkan nomor kontak pihak terkait di PT CAM yang dapat dimintai tanggapan atau klarifikasi.
Pada Senin (10/12/2018), setelah surat diterima, harianumum.com mengontak nomor yang tertera pada kop surat tersebut, 021-61271**, namun sayang setelah harianumum.com tiba di kantor PT CAM, kami tidak dapat bertemu dengan Lenny, karena resepsionis mengatakan bahwa yang bersangkutan sedang rapat.
"Tapi Harian Umum diagendakan bertemu Bu Lenny hari Jumat, after lunch," kata resepsionis itu.
Terkait hal tersebut di atas harianumum.com menyampaikan permintaan maaf karena sebelum berita ditayangkan, tidak mendapatkan nomor kontak pihak terkait di PT CAM yang dapat dimintai klarifikasi (rhm)







