JAKARTA, HARIAN UMUM - Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 Tahun 2020 yang mengatur tentang prosedur isolasi terkendali bagi pasien tanpa gejala dan gejala ringan, yang akan mengatur warga dan penegak hukum. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani.
Sebab menurut politisi perempuan PAN itu, aturan yang dikeluarkan Pemprov DKI itu semakin menambah banyak regulasi. “Saya pikir regulasi yang dilempar. Bahkan sudah lebih dari 10 Pergub sudah terlalu banyak. Itu bisa warga dan aparat penegak hukum, ”kata dia kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).
Bahkan dia juga tertarik terkait masalah prosedur isolasi yang sering tarik ulur. Terbaru, Pemprov DKI mengeluarkan aturan pemasangan stiker bagi pasien yang sedang menjalani isolasi mandiri. “Belum lama tarik-ulur wacana isolasi untuk OTG, sekarang lempar lagi regulasi untuk stiker,” katanya.
Menurut dia pemasangan stiker itu bisa berdampak buruk tak bagi warga yang tengah menjalani isolasi mandiri, namun juga bagi keluarganya. “Harus dipikirkan juga soal warga hanya warga Yang tengah menjalani isolasi mandiri dan keluarganya. Mereka bisa saja kena sanksi sosial dikucilkan di lingkungannya sendiri, ”katanya.
Seperti diketahui Pemprov DKI juga tengah menggodok Perda mengenai penanganan virus corona (Covid-19) di Jakarta Perda itu tengah dibahas bersama dengan DPRD DKI Jakarta. (Zat)







