Jakarta, harian umum- Penertiban reklame pelanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame oleh Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame, terancam mangkrak.
Pasalnya, berdasarkan info yang diperoleh Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah, ketua tim tersebut yang juga merupakan kepala Satpol PP DKI, Arifin, belum berstatus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Info ini valid," tegasnya kepada harianumum.com di Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW) ini menambahkan, PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP menyatakan, kepala Satpol PP harus PPNS. Maka, kalau Arifin belum memiliki sertifikat PPNS, dia tidak bisa menjadi penyidik dan penegak Perda, termasuk tidak bisa melakukan penyegelan, penyitaan dan pembongkran.
Maka, lanjut Amir, jika dikaitkan dengan penertiban reklame yang saat ini tengah dilakukan Gubernur Anies Baswedan, penertiban itu bisa mangkrak hingga Arifin mendapatkan sertifikat PPNS.
"Arifin bisa mendapatkan sertifikat itu dengan mengikuti pendidikan di SPN (Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara) milik Polda Metro Jaya di Lido, Sukabumi," imbuh Amir.
Seperti diketahui, pada Senin (25/2/2019), Anies memutasi Kasatpol PP Yani Wahyu Purwoko menjadi Asisten Deputi Bidang Kebudayaan, dan melantik Arifin sebagai pengganti Yani.
Sebelumnya, Arifin menjabat sebagai wakil walikota Jakarta Selatan.
Amir menilai, pelantikan Arifin yang belum bersertifikat PPNS menunjukkan kalau Anies kurang teliti dan kurang memperhatikan hal-hal kecil, tapi penting, saat menentukan siapa menggantikan siapa untuk menduduki jabatan tertentu.
"Saya harap ini tidak terulang lagi," pungkasnya.
Saat dikonfirmasi, Arifin membenarkan dirinya belum bersertifikat PPNS.
"Iya benar, saya bukan PPNS," kata Kepala Satpol PP DKI itu melalui pesan WhatsApp. (rhm)







