Jakarta, Harian Umum- Satpol PP DKI Jakarta memberikan Surat Peringatan (SP) 1 dan 2 kepada belasan perusahaan pemilik 60 titik billboard (papan reklame), karena tidak membayar pajak dan tidak memiliki izin.
"Di antara yang kita beri SP ini sebelumnya telah kita berikan surat pemberitahuan agar masalah perizinan dan pajaknya diurus, tapi diabaikan. Karena itu kita beri SP," jelas Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko kepada harianumum.com di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (17/7/2018).
Diakui, jika SP1 dan 2 tetap diabaikan, maka jika billboard itu mendapat SP3, akan dibongkar.
"Kita tidak berkompromi dengan semua bentuk pelanggaran. Apalagi karena Gubernur pun telah memerintahkan bahwa semua yang ilegal harus ditertibkan," imbuhnya.
Data yang diperoleh menyebutkan, 60 billboard yang mendapat SP1 dan 2 tersebut semuanya berada di wilayah Jakarta Selatan, dan di antaranya berada di jalan-jalan protokol yang masuk Kawasan Kendali Ketat, seperti Jalan HR Rasuna Said dan Gatot Subroto.
Di antara ke- ~60 billboard tersebut, beberapa di antaranya milik PT Warna Warni dan PT Kharisma Karya Lestari.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 6 Juli 2018 Satpol PP DKI Jakarta mengirimkan "surat cinta" kepada lebih dari 10 perusahaan pemilik 35 titik billboard di Kawasan Kendali Ketat, karena papan reklame-papan reklame itu melanggar Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
"Surat pemberitahuan itu kita kirim karena ke-35 billboard itu tidak memiliki izin dan karena ada yang izinnya telah mati, tapi tidak diperbaharui," jelas Yani.
Ia menambahkan, kebijakan ini dibuat sebagai langkah persuasif agar perusahaan-perusahaan tersebut mengurus perizinan billboardnya.
"Jika hingga tiga hari ke depan tidak diindahkan, mereka akan kita beri SP (Surat Peringatan) 1. Tidak diindahkan juga, kita beri SP2. Masih bandel, kita beri SP3 dan setelah itu kita bongkar," pungkasnya. (rhm)





