Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran beras bantuan sosial (Bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Kelima tersangka tersebut terdiri dari 3 orang dan 2 korporasi.
“Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
Namun, KPK belum mengungkapkan identitas kelima tersangka tersebut.
Budi menjelaskan, berdasarkan penghitungan awal oleh penyidik, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai kurang lebih Rp 200 miliar.
Selain menetakan lima tersangka, KPK juga mencegah empat orang agar tidak dapat berpergian ke luar negeri dalam ksuss penyaluran Bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020. Mereka berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT).
Menurut informasi, keempat orang yang diinisialkan adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo ( komisaris utama PT Dosni Roha Logisti), Kanisius Jerry Tengker (direktur utama DNR Logistics tahun 2018-2022), Herry Tho (direktur operasional DNR Logistics tahun 2021-2024), dan Edi Suharto (eks Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos).
Kasus dugaan korupsi pada pengangkutan penyakuran beras Bansos ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi Bansos tahun 2020 - 2021 yang enam tersangkanya sudah divonis pengadilan.
Keenam tersangka dimkssud adalah:
1. Kuncoro Wibowo
2. Ivo Wongkaren
3. April Churniawan
4. Richard Cahyanto
5. Roni Ramdani
6. Budi Susanto
(man)







