Jakarta, Harian Umum - Warga yang tinggal di lantai dasar empat rumah susun (Rusun) di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, disarankan untuk segera berkoordinasi dengan Fraksi PDIP Daerah Khusus Jakarta (DKJ) agar persoalan yang dihadapinya dapat dibawa ke Komisi II DPR dan dibahas di sana.
Keempat Rusun dimaksud adalah Rusun Apron, Dakota, Boing dan Conver. Rusun-Rusun ini dikelola Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran (PPKK), satuan kerja di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) RI.
"Antara warga dengan DPRD pertemuannya ada baiknya melalui Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKJ untuk dilanjutkan ke DPR RI, agar sesegera dilakukan dengar pendapat dengan Komisi II," kata anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Boyke Hasiholan Simanjuntak melalui pesan WhatsApp, Jumat (31/5/2024).
Untuk diketahui, sejak tahun 2014, ratusan warga yang tinggal di lantai dasar Rusun Apron, Dakota, Boing dan Conver menghadapi masalah pelik, karena pada tahun itu Kementeriqn Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2014 yang menaikkan sewa hunian di lantai itu hingga 400 persen lebih.
Warga menuturkan, awalnya harga sewa hanya antara Rp250.000 hingga Rp350.000/bulan. Namun, dengan terbitnya PMK tersebut, harga sewa naik hingga di atas Rp1 juta/bulan.
"Kami menolak karena selain kenaikan itu dilakukan sepihak, tanpa dibicarakan dulu dengan kami, juga karena kenaikannya luar biasa. Kalau naiknya hanya 60 persen hingga 100 persen, kami masih bisa terima," kata warga, Kamis (30/5/2024).
Karena penolakan itu, penghuni lantai dasar keempat Rusun menolak membayar sewa, dan ternyata hal itu menjadi hutang yang harus dibayarkan.
Pada tahun 2021, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 105 Tahun 2021, akan tetapi biaya sewa yang dikenakan tidak berubah, tetap di atas Rp1 juta/bulan alias naik lebih dari 400 persen dari harga sewa awal.
Warga mengakui semua penghuni di lantai dasar keempat Rusun menolak kenaikan yang fantastis tersebut juga karena selain mereka merupakan kalangan kelas bawah, juga mereka memasuki Rusun karena "dipaksa".
"Kami dulu warga RW 05 Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, yang ditata dan "dipaksa" masuk ke Rusun-Rusun ini," katanya.
Selain hal tersebut, warga juga mengatakan bahwa sejak PMK Nomor 138 Tahun 2014 diterbitkan dan mereka diharuskan membayar sewa sesuai PMK tersebut, hingga saat ini tidak ada kesepakatan yang ditandatangani dengan Setneg maupun PPKK.
Pada Kamis (30/5/2024), puluhan warga penghuni lantai dasar keempat Rusun (Rusun Dakota, Apron, Boing dan Conver) menggelar aksi di Patung Kuda, Jakarta Pusat, dan 10 perwakilan mereka diterima untuk beraudiensi dengan Setneg.
Kata warga, aksi itu bukan yang pertama.
"Sejak PMK Nomor 138 terbit, kami sudah berkali-kali melakukan aksi," katanya.
Menanggapi aksi yang dilakukan warga pada Kamis di Patung Kuda, Boyke mengatakan bahwa hal itu merupakan hak warga.
"Hak warga menyampaikan keluhannya kepada pemerintah, karena ada keberatan yang dirasakan warga ketika ada aturan-aturan yang dibuat yang dirasa memberatkan warga," kata politisi PDIP itu.
Anggota Komisi B DPRD DKI ini mengakui bahwa DPRD harus dapat memperjuangkan nasib warga, karena mereka juga warga DKJ.
"Warga Rusun Kemayoran adalah warga Jakarta. Maka, sepatutnya DPRD DKI mau mendengar dan mau memperjuangkan harapan warga," katanya. (rhm)


