Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kembali penyidikan dugaan kasus korupsi BLBI dengan tersangka Syafruddin A. Tumenggung. Kasus BLBI ini diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,7 triliun.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah pejabat yang mengeluarkan aturan clear and clear atau release and discharge (surat keterangan lunas). Karena itu, pihak yang bertanggung jawab adalah pelaksana kebijakan.
Obligor BLBI dianggap lunas, padahal mereka belum melunasi kewajibannya. Seharusnya pemutihan dilakukan setelah obligor melunasi utangnya.
"Yang salah bukan pengaturannya, tapi pelaksanaannya," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, hari ini, Selasa, 2 Mei 2017.
Selain itu kasus BLBI, menurut Kalla, berakar dari satu hal yakni kebijakan blanket guarantee (jaminan penuh pemerintah pada bank). Blanket guarantee ini dilakukan pemerintah saat menghadapi krisis moneter sekitar 1998.
"Itu awalnya, sehingga terjadi kebocoran yang luar biasa, akibat blanket guarantee itu, dan sekarang kita tanggung semuanya," kata Kalla.







