Jakarta, Harian Umum- Mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung, Senin (24/9/2018), dijatuhi hukuman 13 taNun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Majelis hakim yang diketuai Yanto dan beranggotakan Diah Siti Basariah, Sunarso, Anwar, dan Suhartono menilai, Syafruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dalam dua bagian utama untuk kepentingan Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pertama, penghapusan utang BDNI sebesar Rp4,8 triliun kepada petani tambak yang dijaminkan PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) milik Sjamsul Nursalim ke BPPN. Utang tersebut merupakan kredit macet yang diubah statusnya sehingga Sjamsul Nursalim yang merupakan obligor tidak kooperatif menjadi koperatif. Kedua, Syafruddin menerbitkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham (SPKPS) atau Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada obligor Sjamsul Nursalim pada 2004.
Padahal Sjamsul belum menyelesaikan seluruh kewajiban dan hanya membayarkan Rp220 miliar sebagaimana diserahkan ke negara dan dijual melalui PT Perusahaan Pengelola Negara. Akibatnya berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 25 Agustus 2017, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,58 triliun. Angka tersebut adalah keuntungan yang diperoleh Sjamsul Nursalim.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, baik dari keterangan saksi-saksi, ahli, surat berupa dokumen, petunjuk, hingga keterangan terdakwa, majelis hakim memastikan, perbuatan Syafruddin dilakukan secara melawan hukum dan bersama-sama dengan tiga pihak. Pertama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kabinet Gotong-Royong 2001-2004 merangkap Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) saat itu Dorodjatun Kuntjoro Jakti. Kedua, Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI. Ketiga, Itjih S Nursalim selaku pemegang saham BDNI.
Hakim Yanto menggariskan, majelis hakim secara bulat sepakat menyimpulkan bahwa perbuatan Syafruddin yang dilakukan secara bersama-sama tersebut terbukti melanggar sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan pertama.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syafruddin Arsjad Temenggung dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda Rp700 juta dengan ketentuan bila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tegas Hakim Yanto saat membacakan amar putusan.
Putusan terhadap Syafruddin ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menghendaki Syafruddin dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Anggota majelis hakim Anwar menuturkan, dalam menjatuhkan putusan majelis hakim mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan. Yang meringankan, Syafruddin berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Pertimbangan memberatkan bagi Syafruddin ada tiga. Pertama, perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Kedua, korupsi merupakan kejahatan luar biasa. "Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujar hakim Anwar.
Anggota Majelis Hakim Diah Siti Basariah membeberkan, Syafruddin yang pernah menjabat sebagai Sekretaris KKSK sebelum menjadi kepala BPPN mengetahui dan menyadari bahwa ketua atau kepala BPPN tidak diperbolehkan melakukan penghapusbukuan piutang yang tergolong misrepresentasi. Majelis hakim meyakini perbuatan Syafruddin telah melanggar dan bertentangan dengan sejumlah undang-undang (UU) dan peraturan lain.
Di antaranya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Nomor: X/MPR/2001 yang ditetapkan pada 9 November 2001, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara khususnya Pasal 37 ayat (1) dan (2) huruf c, UU Nomor 25/2000 tentang Program Pembangunan Nasional, Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 34/1998 tentang Tugas dan Kewenangan BPPN, dan Keputusan Menteri Negera Koordinator Bidan Ekuin selaku Ketua Komite KKSK Nomor: KEP.01.A/M.EKUIN/01/2000 tertanggal 20 Januari 2000 tentang Kebijakan Restrukturisasi dan Penyelesaian Pinjaman bagi Debitur di BPPN.
Selain itu, hakim Diah menggariskan, perbuatan Syafruddin juga telah melanggar representation and guarantee pada Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) yang ditandatangani Sjamsul dengan ketua BPPN. "Sehingga unsur melawan hukum telah terpenuhi dan dapat dibuktikan," tegas hakim Diah.
Anggota Majelis Hakim Sunarso memaparkan, dalam proses perbuatan pidana tersebut Syafruddin memerintahkan mengembalikan aset utang petambak dari Divisi Litigasi BPPN ke program penjualan Divisi Aset Manajemen Kredit (AMK). Usulan tersebut kemudian diajukan Syafruddin ke KKSK yang dipimpin Dorodjatun dan disetujui oleh Dorodjatun. Keputusan tersebut bertentangan dengan keputusan keputusan KKSK di era Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli. (sumber: sindonews)







