JAKARTA, HARIAN UMUM – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19 sangat penting sebagai pegangan bagi Pemprov DKI Jakarta dalam menerapkan kebijakan penanganan virus mematikan itu.
Hal itu dikatakan Taufik terkait DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna yang beragendakan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19.
"Supaya Gubernur dan Pemda DKI punya pegangan lebih kuat apa yang harus dilakukan, saya kira memang harus segera ditetapkan," kata Taufik di Pressroom Balaikota DKI Jakarta, Rabu (30/9/2020).
Menurut Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta itu, aturan dalam Raperda tersebut akan mengatur hal-hal terkait sanksi dan juga jaminan kesehatan yang lebih detil dibanding peraturan gubernur sebelumnya.
"Raperda kekuatan hukum nya jauh lebih kuat dibanding peraturan sebelumnya. Selain itu Perda lebih detail sehingga bisa menjadi sejata Gubernur untuk melaksanakan,” pungkasnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya telah mengeluarkan Pergub yang mengatur pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menangani persoalan pandemi Covid-19 di Jakarta.
Sebagai informasi, dua peraturan sudah dikeluarkan Anies sebelumnya. Namun dua peraturan itu masih dianggap lemah terutama terkait Penindakan.
Pemprov pun telah menyerahkan draft rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan Covid-19 kepada DPRD DKI.
Draft diserahkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria setelah dibacakan dalam rapat paripurna untuk dibahas dan disusun menjadi perda oleh DPRD. (Zat)







