Jakarta, Harian Umum - Puluhan massa dari berbagai elemen masyarakat, Jumat (9/1/2024), menggeruduk gedung KPK untuk menuntut agar Presiden RI ke-7 Joko Widodo alias Jokowi ditangkap dan diadili karena korupsi.
i
Massa yang hadir di antaranya Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI), Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Aspirasi, Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Forum AKSI), dan Partai Rakyat Oposisi (PRO)
Agenda utama aksi ini adalah menyampaikan aspirasi dan tuntutan kepada KPK agar menindaklanjuti rilis Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang menempatkan Jokowi sebagai pemimpin terkorup di dunia setelah mantan Presiden Suriah Bashar al-Assad dan Presiden Kenya William Ruto.
Massa mulai berdatangan ke KPK di Jalan HR Rasuna Said sekitar pukul 09:30 WIB, tidak membawa mobil komando, tetapi membawa banyak sekali spanduk dan poster yang di antaranya bertuliskan "Tangkap Jokowi", "Adili Jokowi", dan "Usut Kasus Anak Jokowi dan Sumarecon".
Sejumlah tokoh nampak hadir dalam aksi ini, antara lain Pemerhati Politik dan Kebangsaan Rizal Fadillah, Ketua Umum Aspirasi Wati Salam, Direktur Gerakan Perubahan Muslim Arbi, Ketua Umum PRO Rustam Effendi, dan lain-lain.
"Kami menuntut KPK segera usut korupsi Jokowi!. OCCRP itu lembaga internasional, bukan lembaga kaleng-kaleng dan kami pun meyakini Jokowi melakukan korupsi. Contohnya, ijazah dia diduga palsu. Dari ijazahnya ini saja Jokowi berpotensi melakukan korupsi," kata Ketua KNPRI Merry.
Sempat terjadi sedikit keributan karena Humas KPK hanya mengizinkan tiga orang untuk memasuki gedung dan menemui pimpinannya guna menyampaikan aspirasinya secara tertulis, karena ada cukup banyak tokoh yang ingin masuk.
Akibatnya, setelah debat panjang, tiga orang diputuskan menjadi perwakilan massa untuk menemui pimpinan KPK, yakni Rizal Fadillah, Muslim Arbi dan Sekjen TPUA Azam Khan.
Namun, setelah ketiga utusan itu masuk, situasi tidak langsung mendingin karena Ketum PRO Rustam Effendi yang tak bisa ikut masuk tetap tak puas pada pembatasan yang dilakukan Humas KPK, dan menuntut penjelasan aturan mana yang membatasi orang masuk gedung KPK.
"Mana aturannya, jelaskan! Nggak ada kan? Kalian tidak usah berusaha melindungi Jokowi dan takut kepada Jokowi karena dia sudah bukan presiden!" damprat Rustam kepada Humas KPK.
Yang mengejutkan, setelah ketiga utusan keluar, Muslim Arbi mengabarkan kalau di dalam gedung KPK pun yang bisa memasuki ruangan hanya dua orang.
"Saya terpaksa mengalah dan menunggu di luar," katanya.
Rizal Fadillah yang masuk ruangan bersama Azam.Khan mengatakan, bukan pimpinan KPK yang menerima mereka, melainkan kepala Humas KPK.
"Bukan pimpinan yang menerima kami, tapi kepala Humas," katanya.
Ia menyebut ada empat kasus yang ia dan kawan-kawannya inginsegera ditindaklanjuti KPL untuk membuktikan rilis OCCRP yang menempatkan Jokowi pada posisi ke-3 dalam daftar pemimpin yang paling korup di dunia.
Keempat kasus itu di antaranya adalah kasus PSN PIK-2, Colomadu, dan ijazah palsu.
"Kasus-kasus itu bisa jadi pintu masuk apakah Jokowi korupsi atau tidak, tapi kami meyakini kalau Jokowi memang korupsi," tegas Rizal.
Ia menyebut, Humas KPK akan memberi kabar terkait kasus yang dilaporkan ini dalam waktu sebulan.
"Kita berharap KPK independen dan dapat bekerja sesuai kehendak rakyat, serta bebas dari intervensi siapapun, terutama intervensi pemerintah," tutupnya.
Seperti diketahui, rilis OCCRP mengejutkan publik Tanah Air. Bahkan atas rilis itu, Jokowi meminta hal itu dibuktikan.
"Itu cuma framing jahat terhadap saya," katanya. (rhm)


