Jakarta, Harian Umum - Empat terdakwa kasus penghasutan berujung demo ricuh pada Agustus 2025, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 2 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
Keempatnya adalah Delpedro Marhaen (Direktur Eksekutif Lokataru), Muzzafar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (Mahasiswa Universitas Riau).
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan," kata JPU saat membacakan tuntutan.
JPU menilai, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 ayat 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perbuatan para terdakwa yang dinilai JPU terkait penghasutan adalah mengunggah 19 konten di media sosial Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat. Media sosial itu dikelola oleh para terdakwa, dan diunggah berdasarkan persetujuan para terdakwa.
Intinya, JPU menilai belasan konten yang disetujui untuk diunggah para terdakwa berisi penghasutan yang memantik masyarakat termasuk anak untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
"Penghasutan ini mengeskalasi kerusuhan sehingga menyebabkan kerusakan fasilitas umum, terdapat aparat pengamanan yang terluka, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat," kata JPU.
Menanggapi tuntutan tersebut, Delpedro menilai tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. Salah satu yang disinggung Pedro adalah ada saksi anak dan pihak pendemo yang mengaku tidak terhasut atas konten yang diunggahnya.
"Kejaksaan tadi tidak menggambarkan cerminan dari proses persidangan yang ada dan mengaburkan fakta utama persidangan dan mengaburkan tujuan utama dari pengungkapan kerusuhan Agustus lalu," katanya.
Meski demikian, Delpedro mengaku tetap menghargai kerja keras jaksa.
"Kami menghargai kerja keras jaksa meskipun buruk," katanya. (man)


