Jakarta, Harian Umum - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPST) DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan, usaha MG International Club sudah tamat karena tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) perusahaan itu telah dicabut.
"Sudah dicabut TDUP-nya, sehingga tak bisa lagi meneruskan usahanya," kata dia kepada harianumum.com di Jakarta, Selasa (19/12/2017).
Ia menjelaskan, pencabutan itu dilakukan karena manajemen tempat hiburan malam tersebut telah melakukan kesalahan yang sangat fatal dengan tak hanya menjadikan diskotiknya sebagai tempat peredaran narkoba, namun juga memproduksi barang haram tersebut.
Kesalahan fatal itu, lanjutnya, juga membuat MG International Club masuk daftar blacklist, sehingga meski suatu saat, setelah kepemimpinan di DPMTPST berganti, perusahaan itu mengajukan izin baru, izin itu akan ditolak.
"Pokoknya MG Internasional Club benar-benar sudah tamat, sudah tak bisa lagi membuka usaha di Jakarta," tegas Edy.
Dari data yang diperoleh harianumum.com diketahui kalau surat pencabutan TDUP MG International Club dikeluarkan DPMTPST pada Senin (18/12/2017) dengan nomor surat 8574/-1.8c8.8 yang ditandatangani sendiri oleh Edy.
Dalam surat yang ditujukan kepada pemilik/penanggung jawab MG International Club yang beralamat di Jalan Tubagus Angke Blok E No 16 ABDC, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, itu diketahui kalau DPMTPST tak hanya mencabut izin usaha diskotik perusahaan itu, namun juga usaha bar dan live music-nya.
Seperti diketahui, pada Minggu (17/12/2017) dini hari Tim Gabungan BNN merazia Diskotik MG dan mengamankan 5 orang yang diduga sebagai pengedar dan bandar narkoba.
Saat kelima orang itu diinterogasi, ketahuan kalau di lantai 2 dan 4 MG International Club dimana diskotik berada, terdapat laboratorium yang memproduksi pil ekstasi dan shabu cair yang dikemas dalam botol air mineral dan dijual Rp400.000/botol.
Temuan ini membuat Wagub Sandiaga Uno meminta Disparbud segera menutup dan mencabut izin MG International Club karena dinilai telah menyalahi perizinan.
Perintah Sandi direspon Disparbud yang langsung meminta DPMTPST agar mencabut izin usaha tempat hiburan itu, sehingga keluarlah surat DPMPTSP bernomor 8574/-1.8c8.8. (rhm)






