Jakarta, Harian Umum - Badan Investigasi Nasional India (NIA) telah mengajukan dakwaan terhadap ulama besar Zakir Naik karena dituduh mendorong generasi muda terlibat dalam aksi terorisme.
Dalam dokumen setebal 58 halaman itu, NIA menuduh Zakir Naik terlibat dalam berbagai tindakan dan mengganggu keharmonisan masyarakat India. Dia juga dituduh mendistribusikan dana untuk kegiatan anti-India, selain menyampaikan ceramah yang memicu kebencian.
"Zakir Naik dengan sengaja menghina keyakinan agama umat Hindu, Kristen dan Islam seperti Syiah, Sufi dan Barelvi," demikian pernyataan Badan Investigasi Nasional, seperti yang dilansir The Star pada 27 Oktober 2017.
Pada saat yang sama, pemerintah India juga telah mengumumkan Islamic Research Foundation (IRF) yang didirikan Zakir telah melanggar hukum. NIA lalu menggerebek kantor, sekolah dan saluran televisi swasta yang terkait Zakir Naik, sebelum akhirnya ditutup.
Pria berusia 51 tahun itu meninggalkan India pada Juli tahun lalu. Awal tahun ini, pemerintah juga telah membatalkan paspornya dan menyita asetnya.
Sebuah laporan yang belum dikonfirmasi bahwa Zakir Naik mendapat kewarganegaraan Arab Saudi. New Delhi sudah melaporkan Zakir Naik ke Interpol agar mengeluarkan Red Notice, sehingga menyulitkan dirinya melakukan perjalanan.






