Jakarta, Harian Umum - Red notice yang diajukan Mabes Polri untuk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, ditolak karena dianggap tak memenuhi syarat.
Hal ini diakui Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto kepada pers, Senin (12/6/2017), di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
"(Pengajuan red notice itu) belum memenuhi syarat," katanya.
Ia tak merinci alasan tidak memenuhi syarat tersebut, namun memastikan kalau red notice yang diajukan telah dikembalikan ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.
Seperti diketahui, Polda menetapkan HRS sebagai tersangka kasus pornografi berdasarkan chat mesum antara ulama besar itu dengan seorang perempuan bernama Firza Husein (FH) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku dugaan makar. Polda menjerat HRS dengan pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan atau pasal 6 jo pasal 31 atau pasal 9 jo pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tak hanya itu, meski publik secara luas mengetahui bahwa saat ini HRS berada di Arab Saudi, Polda telah memasukkan HRS dalam daftar pencarian orang (DPO) dan fotonya disebar ke Polsek-Polsek di seluruh Tanah Air. Ini dilakukan Polda karena meski telah dua kali dipanggil untuk diperiksa, HRS tidak memenuhi panggilan itu.
Data yang dihimpun menyebutkan, red notice Polda ditolak NCB karena kasus-kasus yang yang ditangani interpol merupakan kasus-kasus yang masuk kategori extraordinary crime, seperti korupsi, narkoba dan terorisme, sementara kasus pornografi tidak masuk di dalamnya.
Red Notices atau disebut juga wanted notice adalah permintaan pencarian tersangka/terdakwa atau terpidana yang diduga melarikan diri ke negara lain dengan maksud agar dilakukan pencarian, penangkapan dan penahanan untuk diekstradisikan.
Dengan adanya penolakan tersebut, maka untuk sementara HRS aman di Arab Saudi karena Polda tak dapat meminta pemerintah Arab Saudi mengekstradisi HRS. (rhm)







