Jakarta, Harian Umum- Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Pemprov DKI Jakarta merencanakan 20 aksi pada 2019 ini.
Aksi-aksi ini melibatkan sekitar 15 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan instansi pemerintahan.
Berdasarkan Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Pemprov DKI Jakarta di Hotel A One, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2019), diketahui bahwa ke-20 program tersebut adalah:
1. Peningkatan pemahaman anggota Linmas dalam rangka antisipasi keamanan dan ketertiban masyarakat dengan instasi penanggung jawab Satpol PP
2. Penelitian dan pemetaan wilayah potensi konflik dan/atau daerah konflik dengan instasi penanggung jawab Bakesbangpol/BPS
3. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat dengan instasi penanggung jawab Kanwil Hukham
4. Peningkatan nilai-nilai bela negara dan wawasan kebangsaan dengan instasi penanggung jawab Kodam Jaya
5. Sosialisasi kebijakan netralitas ASN dan lembaga kemasyarakatan (dalam penyelenggaraan Pemilu 2019) dengan instasi penanggung jawab Biro Tata Pemerintahan
6. Sosialisasi Perda DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Penertiban di RTH Kalijodo) dengan instasi penanggung jawab Dinas Kehutanan
7. Kelurahan berketahanan sosial dalam rangka implementasi Permensos No 26 Tahun 2017 (penanganan konflik di bidang konflik sosial) dengan instasi penanggung jawab Dinas Sosial
8. Pemberdayaan potensi masyarakat dalam perlindungan masyarakat dengan instasi penanggung jawab Satpol PP
9. Sosialisasi pendidikan keluarga dengan instasi penanggung jawab Dinas Pendidikan
10. Temu Karya Pemuda dengan instasi penanggung jawab Disorda
11. Pelaksanaan Pemantauan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing di Provinsi DKI Jakarta dengan instasi penanggung jawab Imigrasi/Bakesbangpol
12. Antisipasi potensi kerawanan jelang, saat dan pasca perolehan suara dalam Pileg dan Pilpres Pemilu 2019 dengan instasi penanggung jawab Binda
13. Deklarasi yang aman, damai dan sejuk dengan instasi penanggung jawab Polda Metro Jaya
14. Kegiatan strategi daerah (KSD) pencegahan dan penanganan kekerasan perempuan dan anak (subsidi pangan murah KJP, PJLP, PPSU) dengan instasi penanggung jawab Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk
15. Pengembangan kewirausahaan terpadu dengan instasi penanggung jawab Dinas UMKM/Biro Perekonomian
16. Pemantapan Pencegahan Aksi Terorisme dan Radikalisme dengan instasi penanggung jawab Polda Metro Jaya
17. Pencegahan peredaran, penanggulangan dan penyalahgunaan Narkoba dengan instasi penanggung jawab BNNP
18. Penyelesaian tawuran antarwarga/masyarakat dengan instasi penanggung jawab Polda Metro Jaya
19. Pencegahan dan penanggulangan penyakit masyarakat (miras, judi, dll) dengan instasi penanggung jawab Polda Metro Jaya
20. Pengamanan wilayah pasca bencana (Pergub No 39 Tahun 2014) dengan instasi penanggung jawab Satpol PP.
Kasubbid Pemantauan dan Penanggulangan Konflik Sosial Bakesbangpol DKI Jakarta, Soni Triwibawa, mengatakan, aksi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial ini merupakan aksi tahunan.
Ketika ditanya bagaimana pengawasan pelaksanaannya? Dengan ketus dia mengatakan; " Baca saja undang-undangnya".
Saat memimpin rapat koordinasi, Soni memberitahu peserta rapat bahwa ke-20 rencana aksi ini telah dikirimkan ke Kemendagri untuk dievaluasi, dan ada beberapa yang dikoreksi karena dianggap tidak melibatkan masyarakat.
Rencana aksi yang dikoreksi di antaranya Peningkatan pemahaman anggota Linmas dalam rangka antisipasi keamanan dan ketertiban masyarakat dengan instasi penanggung jawab Satpol PP, Sosialisasi kebijakan netralitas ASN dan lembaga kemasyarakatan (dalam penyelenggaraan Pemilu 2019) dengan instasi penanggung jawab Biro Tata Pemerintahan, dan Pencegahan dan penanggulangan penyakit masyarakat (miras, judi, dll) dengan instasi penanggung jawab Polda Metro Jaya.
Ia memberitahu bahwa perbaikan koreksi itu akan dikirim ke Kemendagri paling lambat 12 April 2019. (rhm)







