Jakarta, Harian Umum - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Susno Duadji mengungkap fakta mengejutkan pada podcast di akun YouTube Mahfud MD Official.
Pada podcast berjudul "Susno ke Mahfud: Saya Tidak Menyesal Jadi Polisi' itu, Susno yang kini bertani di kampung halamannya di Sumatera Selatan mengaku bahwa ketika pada 2013 dia dipidana dengan hukuman 3,5 tahun penjara karena oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan terbukti menerima suap dari PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008, dirinya dikriminalisasi.
"Saya dihukum dengan berkas yang bukan berkas saya, itu berkas perempuan," katanya dikutip Senin (1/12/2025).
Susno mengatakan, dia tidak kenal PT Arowana maupun pemiliknya, dan ia juga mengatakan tidak terlibat apapun dalam Pilkada Jabar 2008 (Susno menjabat sebagai Kapolda Jabar pada 15 Januari 2008 – 24 Oktober 2008, red).
Ia menyebut kriminalisasi itu terjadi menjelang pergantian Kapolri, dan kala itu ia pribadi tidak berniat menduduki jabatan tersebut. Juga karena dia mengungkap kalau kantor makelar kasus (Markus) ada di sebelah kantor Kapolri.
Kemudian terjadi konflik antara KPK dan Polri yang berawal dari ketika dua komisioner KPK, yakni Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, dijadikan tersangka oleh polisi karena diduga menyalahgunakan wewenang dalam pencekalan buronan Anggoro Widjaja berikut pencegahan dan pencabutan cekal atas Joko Soegiarto Tjandra.
Mahfud yang kala itu menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK), mengatakan, atas saran pengacara Chandra dan Bibit, yaitu Bambang Widjajanto, maka diputarlah sebuah rekaman yang disebut Bambang merupakan bukti kalau kasus kedua kliennya itu merupakan rekayasa.
"Di rekaman nama Beliau (Susno) tidak disebut, tapi yang disebut Trunojoyo 3," katanya.
Susno menjelaskan bahwa karena kala itu dia menjabat sebagai Kabareskrim, maka dirinya lah yang dituding sebagai Trunojoyo 3.
"Padahal bukan. Trunojoyo 3 itu ada salah satu direktur, tidak saya sebut namanya karena sekarang dia juga sudah pensiun. Malah dalam rekaman itu ada suaranya," katanya.
Susno juga mengungkap peran media dalam kasusnya, terutama dalam kasus penersangkaan Chandra Hamzah dan Bibit Samad.
"Tahun 2009 itu kelam, saya diisukan, dikhianati dituduh ingin menghancurkan KPK, padahal saya ikut menyumbang (berpartisipasi), ikut studi banding ke beberapa negara untuk (penyusunan) UU KPK. Saya juga bersahabat dengan Antasari (ketua KPK kala itu, Antasari Azhar, red) Bibit Samad, dan lain-lain. Kok bisa sampai begitu media memutarbalikkannya ....," katanya.
Ia juga mengungkap peran media yang membuat dia dituduh sebagai pencetus istilah Cicak vs Buaya, istilah untuk konflik KPK dengan Polri atas mentersangkakan Chandra Hamzah dan Bibit Samad.
"Saya kan membandingkan alat sadap Polri dengan KPK. Saya kan nggak ngerti kekuatannya, ada wartawan tanya hebat mana alat sadap Polri sama KPK? Gimana saya ceritakan? Ada cicak di dinding, (lalu saya bilang) kalau diumpamakan alat sadap KPK itu seperti cicak karena hanya bisa menyadap sekian puluh orang, kalau alat sadap Polri itu buaya lah karena bisa ribuan orang tersadap. Tiba-tiba judulnya (berita) Cicak vs Buaya," paparnya.
Peran media atas kriminalisasi terhadap Susno itu dibenarkan Mahfud.
"Jadi, memang sudah dikesankan otak semua serangan ke KPK itu Pak Susno. Ketika Beliau ditersangkakan, dipojokkan ters, lha kok ini seperti tidak wajar. Makanya saya tanya, Pak Susno ini baik kelihatannya, Beliau pernah mengatakan bahwa kita tidak bisa melawan media kan, pokoknya semua media hantam dia habis-habisan. Saya kasihan juga, lho kok begini caranya? Makanya saya simpati, dan mulai membela juga atas nasibnya," kata Mahfud.
Susno juga mengungkap modus bagaimana orang seperti dirinya pun, yang kala itu menjabat sebagai Kabareskrim.
"Saya menghormati Beliau, saya juga pengagum Beliau (tidak disebut dengan jelas identitas si Beliau ini, red), termasuk yang sampai sekarang saya pegang, ada pernyataan Beliau di beberapa media bahwa menghukum orang itu tidak sulit, dan itu masih terjadi sampai sekarang. Manakala penyidik, jaksa penuntut, hakim, tiga itu sudah sepakat, menghukum orang dengan kasus korupsi dan pembunuhan pun bisa," katanya.
Susno mengatakan, dengan sistem peradilan seperti saat ini, siapapun bisa dikriminalisasi, bahkan menteri pun bisa.
"Kalau sistem peradilan seperti ini, menteri pun bisa (dikriminalisasi)," katanya. (rhm)





