Jakarta, Harian Umum - Aktivitas senior yang juga Presidium Hizbullah Indonesia, Sri Bintang Pamungkas, menilai gugatan Habib Rizieq dkk terhadap Presiden Joko Widodo alias Jokowi tidak fokus.
Pasalnya, selain terlalu banyak dugaan kebohongan yang disebut dalam gugatan, juga tidak ada pihak lain yang digugat selain Jokowi, dan ada hal yang jauh lebih penting yang dilakukan Jokowi, tetapi tidak disentuh.
"Saya melihat gugatan itu tidak fokus, dan ada yang jauh lebih penting yang dilakukan Jokowi, tetapi tidak disentuh, yakni dugaan makar," kata Sri Bintang Pamungkas di kediamannya di Cibubur, Jakarta Timur, Minggu (6/10/2024).
Menurut dia, dugaan-dugaan kebohongan itu harus bisa dibuktikan dalam persidangan, dan ia tak yakin para penggugat dapat membuktikan semuanya.
"Soal penggunaan APBN untuk kereta cepat misalnya, apa mungkin Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan mau menjadi saksi?" tanyanya.
Tokoh yang akrab disapa SBP ini bahkan meyakini kalau kebohongan Jokowi itu tidak berdiri sendiri, sehingga seharusnya ada pihak lain yang digugat, minimal sebagai turut tergugat.
"DPR misalnya, kan bertugas mengawasi kinerja Presiden, kenapa tidak turut digugat? Kan selama ini DPR tidak pernah memanggil Jokowi untuk menjelaskan soal kebohongan itu," katanya.
Soal makar, SBP menjelaskan bahwa hal itu terkait dengan dimasukkannya jutaan rakyat China ke Indonesia, karena selain dapatengganggu stabilitas nasional, menimbulkan kerawanan sosial, dan mengancam kedaulatan.
"Mengapa yang dipersoalkan yang "remeh temeh" begitu?" tanyanya.
SBP juga mempertanyakan mengapa gugatan dilakukan secara perdata, bukan pidana?
"Kalau pidana, ada dua alat bukti saja terlapor bisa jadi tersangka. Kalau perdata lebih sulit, karena penggugat harus bisa membuktikan gugatannya di persidangan," katanya.
SBP meyakini kalau bisa saja gugatan Habib Rizieq dkk ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Banyak alasannya, seperti misalnya kurangnya pihak tergugat, tidak bisa membuktikan, atau bisa juga seperti halnya dalam gugatan terhadap ijazah Jokowi yang diduga palsu, hakim mengatakan tidak berwenang menangani perkara tersebut," katanya.
Meski demikian, SBP mengakui kalau menggugat Jokowi saat masih menjadi presiden memang berisiko ditolak pengadilan, karena pengadilan seperti tak berani mengadili Jokowi.
"Kalau kita berharap majelis hakim akan fair, ya tunggu saja sampai Jokowi tidak lagi menjadi presiden setelah tanggal 20 Oktober nanti," katanya.
Seperti diketahui, Habib Rizieq menggugat Jokowi bersama enam tokoh lainnya, yakni Mayjen Tni (Purn) Soenarko Md, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, M Mursalim R, Marwan Batubara, dan Munarman.
Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 September 2024, dan diregistrasi sebagai perkara dengan nomor 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Gugatan dilakukan karena Jokowi dinilai banyak berbohong.
Berikut kebohongan-kebohongan yang digugat Habib Rizieq dkk:
1. Kebohongan soal komitmen untuk menjabat Gubernur DKI selama 1 periode penuh (5 tahun) dan tidak akan menjadi kutu loncat;
2. Kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil ESEMKA;
3. Kebohongan untuk menolak dan tidak akan melakukan pinjaman luar negeri (asing);
4. Kebohongan akan melakukan swasembada pangan;
5. Kebohongan tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur seperti Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).
6. Kebohongan mengenai data uang 11.000 triliun yang ada di kantong Jokowi.
Saat dikonfirmasi, Aziz Yanuar dari Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK), tim kuasa hukum Habib Rizieq dkk mengatakan, keenam kebohongan itu menjadi dasar gugatan karena diduga sebagai kebohongan Jokowi yang terbukti.
"Karena diduga itu yang terbukti," katanya.
Ketika ditanya tentang bukti-bukti yang dilampirkan bersama materi gugatan, Aziz menjawab singkat.
"Nanti kita sampaikan di persidangan". (rhm)







