Jakarta, Harian Umum - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025), menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dimohonkan Direktur Eksekutif Lokataru Foundatio, Delpesro Marhaen, atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya.
Dalam hal ini, Polda menetapkan Delpedro sebagai tersangka kasus penghasutan demo rusuh pada Agustus 2025.
"Kami meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka pemohon oleh termohon (Polda Metro Jaya) tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," kata kuasa hukum.Delpedro yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
Kuasa hukum menggarisbawahi proses hukum terhadap Delpedro yang berlangsung kilat, karena dia dilaporkan pada 29 Agustus 2025 melalui laporan polisi nomor LP/A/76/VIII/2025/SPKT di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), dan pada hari yang sama, Polda Metro Jaya selaku termohon menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik), dan keesokan harinya atau 30 Agustus 2025, Pemohon ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025.
“Hanya jarak satu hari,” tegas kuasa hukum.
Kemudian, lanjutnya, pada 1 September 2025 pukul.22:00 WIB, personel Polda Metro Jaya menjemput paksa Delpedro dari kantor Lokataru Foundation yang beralamat di Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Selain proses penangkapan, kuasa hukum juga mempertanyakan bagaimana proses polisi memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan Delpedro sebagai tersangka. Mereka ragu polisi mengumpulkan semua bukti yang cukup dalam waktu satu hari sebelum menetapkan Delpedro sebagai tersangka.
“Pemohon berkesimpulan, tidak ada alat bukti petunjuk yang dijadikan dasar dalam penetapan pemohon sebagai tersangka,” tegas kuasa hukum Delpedro.
Tim pengacara juga mempersoalkan Delpedro tidak pernah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi lebih dulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Bahkan pemohon baru mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada saat penangkapan tanggal 1 September 2025,” imbuhnya.
Kuasa hukum menilai, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah atau menyalahi prosedur. Inilah yang mendasari alasan mengapa kuasa hukum meminta kepada majelis hakim agar menyatakan bahwa penetapan Delpedro sebagai tersangka tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum..
Gugatan praperadilan Delpedro terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Termohon dalam gugatan ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Untuk diketahui, selain Delpedro ada lima orang lain ditangkap oleh polisi atas tuduhan provokasi dalam demonstrasi pada 25 dan 28 Agustus 2025. Mereka dituduh menghasut massa untuk bertindak rusuh saat unjuk rasa.
Mereka semua dikenai Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (man)


