Jakarta, Harian Umum- Pemilihan wakil gubernur (Wagub) yang akan dilakukan DPRD DKI Jakarta, karena jabatan itu kini kosong setelah ditinggal Sandiaga Uno nyapres, dinilai melanggar konstitusi UUD 1945
Hal tersebut dikatakan Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, kepada wartawan saat dihubungi melalui telepon gengamnya di Jakarta, Kamis (27/9/2018).
“Ya, itu melanggar konstistusi UUD45. Aturan yang menentukan wakil kepala daerah dipilih baik langsung oleh rakyat atau dipilih oleh Dewan itu perlu diuji materi ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) karena tidak ada satu kata pun atau kalimat pada UUD 1945 yang menyebutkan tentang pemilihan wakil kepala daerah,” katanya.
Anggota Presidium Relawan Anies-Sandi (Prass) ini menegaskan bahwa ketentuan yang mengatur pemerintahan daerah dapat dilihat dalam UUD 1945 Bab VI Pemerintahan Daerah pada pasal 18 ayat (1) sampai dengan ayat (7). Khusus tentang pemilihan kepala daerah, disebutkan pada ayat (4) yang berbunyi; “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis ”.
“Itu artinya yang dipilh kepala daerahnya saja, wakil kepala daerah tidak disebutkan untuk ikut dipilih. Bila kepala daerah terpilih berhenti, maka logis dilakukan pemilihan oleh Dewa atas usulan penganti dari partai politik pengusung. Tetapi menjadi aneh bila wakil kepala daerah yang berhenti, dipilih oleh Dewan,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah saat Pilkada Jakarta gubernur dan wakil gubernur dipilih langsung itu juga melanggar konstitusi? Pria berkaca mata yang akrab disapa SGY ini menjawab bahwa seharusnya yang dipilih gubernurnya saja. Tetapi karena UU mengatur partai politik itu mengusung satu paket gubernur dan wakil gubernur, maka yang dipilih oleh rakyat sejatinya hanya gubernurnya saja, bukan memilih wakil gubernurnya.
Lebih lanjut SGY mengatakan, konsekuensi dari ketentuan UUD45 pasal 18 ayat (4) itu, maka dapat diartikan bahwa tidak ada pemilihan hanya khusus untuk memilih jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota, sehingga ketika wakil gubernur, wakil bupati, wakil walikota terpilih saat Pilkada kemudian berhenti, maka pengantinya tidak boleh dipilih oleh Dewan, melainkan hanya diusulkan saja oleh partai politik pengusung untuk dilantik oleh kepala daerah.
“Jadi, partai politik atau gabungan partai politik harus jelas sejak awal. Siapa yang diusung, kepala daerah atau wakil kepala daerah. Nah, bila dalam perjalanannya wakil kepala daerah mundur, maka pengantinya adalah hak partai politik pengusung wakil kepala daerah,” tuturnya
Oleh karenanya Sugiyanto berharap penganti Wagub Sandiaga Uno tidak perlu dipersoalkan, karena sudah jelas dan terang bahwa saat Pilkada Jakarta 2017 lalu, Gerindra mengusulkan Sandiga Uno untuk posisi wagub. Dengan demikian maka penganti Sandiga Uno adalah menjadi hak partai pengusung Gerindra.
“Jangan bebani Gubernur Anies dengan pro kontra penganti Sandi. PKS harus legowo Wagub penganti Sandiaga Uno adalah milik Partai Gerindra, karena saat maju Pilgub DKI Jakarta, Sandiaga Uno adalah kader Gerindra. Sebaiknya Partai Gerindra dan PKS duduk bersama mencari formulasi yang tepat agar tidak terjadi pelanggaran konstitusi,” tegasnya (tqn)