TANGSEL, HARIAN UMUM - Meski anggota DPRD Kota Tangerang Selatan masa bakti 2014-2019 telah berakhir, namun hingga saat ini para dewan baru belum juga dilantik, dengan alasan adanya sengketa pilkada beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, Mantan Dirjen Otda pada Kemendagri Soni Soemarsono menyatakan, bahwa sepantasnya sengketa pilkada tidak menghalangi pelantikan para legislator baru.
"Kapan dimulai disumpahnya itulah kilo meternya 0 nya dan kilometer 5 tahunya sampai kapan. (Kalau melewati) itulah kemudian yang sudah demisioner, tapi yang idealnya harusnya pada saat selesai dilantik yang baru," kata Soni saat dihubungi, Senin (19/8/2019).
"Jadi posisinya itu kan itungannya 5 tahun harusnya, kenapa mundur menunggu sengketa-sengketa, harusnya ngga perlu ditunggu sengketa itu, yang sudah resmi dilantik dulu dan (yang masih) sengketa menyusul, kalau yang sengketa 1 atau 2 orang ngapain ditunggu," tambahnya.
Sementara, Soni menuturkan jika anggota dewan yang telah habis masa jabatannya atau demisioner, tidak lagi perlu melakukan penetapan atau rapat-rapat yang berdampak kepada kebijakan.
"Kalau (kebijakan dan anggaran perubahan) diputuskan hari dimana dia sudah melebihi masa jabatan 5 tahun posisinya jelas tidak sah. Pokoknya prinsipnya dia berakhir 5 tahun. Ketika merasa berakhir, yang baru pun harus dilantik, ketika ada transisi yang berakhir dan kemudian mereka dilantik, dimisioner (dewan lama) tidak (boleh) melakukan keputusan apapun. Kira kira gitu posisinya," pungkasnya.