Jakarta, Harian umum - Diduga ada kecurangan saksi dari Prabowo-Sandi menolak tanda tangani hasil pleno rekapitulasi suara di Bangka Belitung. Diketahui hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Bangka Belitung menetapkan pasangan Jokowi - Ma'ruf Amin unggul dari pasangan Prabowo - Sandiaga.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Bangka Belitung Davitri mengatakan pasangan Jokowi-Ma'ruf mendapatkan suara sebanyak 495.729. Sedangkan pasangan Prabowo-Sandiaga meraih 288.235 suara. Dari tujuh kabupaten dan satu kotamadya di Bangka Belitung. Untuk suara sah berjumlah 783.964 suara dan suara tidak sah 22.927 suara. Jadi total suara mencapai 806.891 suara.
"Seluruh saksi pasangan Prabowo-Sandiaga menolak menandatangani berita acara hasil pleno KPU. Tapi kata mereka, ada instruksi dari pusat agar tidak menandatangani berita acara hasil pleno pilpres di daerah". ujar Davitri kepada wartawan di Pangkalpinang, Rabu, 8 Mei 2019.
Davitri menjelaskan saksi kubu Prabowo keberatan karena adanya temuan ketidaksesuaian data jumlah pemilih disabilitas yang tidak sesuai penulisannya di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan KPU kabupaten/kota.
"Soal itu sudah kami jelaskan. Dari hasil penelusuran di kecamatan sebelum pleno, memang ada ketidaksesuaian data di kecamatan dengan di kabupaten/kota. Tapi sudah kami minta KPU kabupaten/kota lakukan pembetulan. Yang dilakukan pembetulan itu hanya data pemilih disabilitas, bukan jumlah pengguna hak pilih karena itu bisa mempengaruhi suara sah dan tidak sah," kata Davitri.(tqn)







