Jakarta, Harian Umum- Pemasukan asli daerah (PAD) Pemprov DKI Jakarta dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada pertengahan September 2018 ini memecahkan rekor karena jauh lebih tinggi dibanding periode yang sama pada tahun-tahun sebelumnya.
"Pada tahun-tahun yang lalu, hingga September pemasukan rata-rata mencapai 75-80% dari target. Tahun ini sudah 93%," ujar Kepala Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin kepada harianumum.com di Gedung DORD, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).
Data yang diperoleh menyebutkan, dari target Rp8,5 triliun pada tahun ini, pemasukan PBB hingga 18 September telah mencapai Rp7,9 triliun, dimana sebesar Rp680 miliar di antaranya dibayarkan para wajib pajak (WP) saat jatuh tempo pembayaran PBB pada 14 September.
Pembayaran dilakukan di 13 bank, antara lain Bukopin, Mandiri dan Bank DKI, ditambah kantor Pos Indonesia.
Diakui, pemasukan ini bisa lebih tinggi jika seluruh WP telah memenuhi kewajibannya, sehingga untuk memastikan ada tidaknya WP yang belum memenuhi kewajibannya, BPRD bersama pihak terkait, termasuk KPK, melakukan razia. WP yang belum memenuhi kewajibannya akan dikenai denda 2%, dan diberi waktu sebulan untuk memenuhi kewajibannya itu.
"Kalau belum juga melunasi PBB-nya, kita beri SP (surat peringatan) 1 hingga 3. Nggak juga dipatuhi, kita pasangi plang atau stiker atau spanduk pemberitahuan bahwa pemilik bangunan tersebut belum membayar pajaknya," jelas Faisal.
Ia optimis target realisasi PBB tahun ini akan mencapai 100%. (rhm)







