Presiden Jokowi: Pemerintahan Mempunyai Niat Ikhlas Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat
Sigli, Harian Umum - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, memperjelas, sekarang ini Pemerintahan terus akan berusaha penuhi hak korban dan memiliki komitmen dengan niat ikhlas untuk menuntaskan beberapa kasus pelanggaran HAM Berat di Indonesia.
Penegasan itu dikatakan oleh Presiden, dalam sambutannya saat sebelum dengan cara resmi mengeluarkan Program Penerapan Referensi Penuntasan non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di Indonesia, yang di fokuskan di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron Kecamatan Glumpang Tiga, Selasa (27/6/2023).
“Pemerintah memiliki niat yang tulus atas rekomendasi dari PPHAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM Berat di negara kita Indonesia,” ujar Jokowi.
Dalam sambutannya, Presiden menghargai beberapa korban dan pewaris korban yang sudah benar-benar sabar menunggu proses pengerjaan beragam pelanggaran HAM Berat yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia di masa silam.
"Terima kasih ke korban dan keluarga korban atas kesabaran dan kebesaran hati menanti panjangnya proses ini. Saya percaya, dengan nilai yang ikhlas tidak bakal ada proses yang percuma. Mudah-mudahan awalnya proses dari yang bagus ini jadi pembuka jalan untuk beberapa upaya untuk mengobati beberapa luka yang terdapat," kata Presiden.
"Mudah-mudahan dengan diawalinya aktivitas ini jadi awalnya untuk terjaganya kehidupan yang adil, damai dan sejahtera di atas fondasi pelindungan dan penghormatan pada hak-hak asasi manusia dan kemanusiaan. Apakah yang sudah dilakukan ini hari ialah usaha Pemerintahan untuk penuhi hak korban pelanggaran HAM Berat," tambah Jokowi.
Berikan Kontribusi Rekondisi
Di kesempatan itu, Presiden Jokowi memberikan kontribusi rekondisi kejadian pelanggaran HAM Berat, yang secara simbolik diterima oleh 8 orang korban dan pewaris dan sebelumnya sempat berkomunikasi dengan beberapa korban dan pewaris.
Presiden Jokowi mengutarakan, usaha mengembalikan cedera bangsa karena pelanggaran HAM Berat di masa silam yang sudah tinggalkan berat beban untuk korban dan keluarga korban, harus selekasnya dipulihkan.
“Awal Januari 2023 lalu saya telah memutuskan bahwa pemerintah menempuh penyelesaian non-yudisial, yang fokus pada pemulihan hak-hak korban tanpa menegasikan mekanisme yudisial,” kata Jokowi.
Presiden akui benar-benar mengucapkan syukur karena sudah mulai mewujudkan rekondisi hak-hak korban pelanggaran HAM Berat di 12 kejadian. Presiden percaya diri, usaha ini bisa menjadi loyalitas bersama untuk lakukan usaha penangkalan, supaya hal sama tidak pernah terulang lagi di periode kedepan.
“Saya mendapatkan laporan dari Menkopolhukam, korban dan keluarga korban di Aceh mulai mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan kerja, jaminan hak untuk kesehatan, jaminan keluarga harapan, dan perbaikan tempat tinggal, serta pembangunan fasilitas lainnya,” ujar Presiden.
Awalnya, Menteri Koordinator Sektor Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, dalam laporannya menerangkan perjalanan panjang usaha pemenuhan hak korban pelanggaran HAM Berat di Indonesia, yang diawali semenjak diedarkannya TAP MPR Nomor 17 1998, Undang-undang Nomor sembilan tahun 1999 dan UU Nomor 26 tahun 2000.
“Undang-undang mengamanatkan agar kasus pelanggaran HAM Berat masa lalu diselidiki dan diputuskan oleh Komnas HAM untuk selanjutnya diselesaikan,” ujar Mahfud MD.
Dalam laporannya, Menkopolhukam mengutarakan tiga argumen diputuskannya Aceh sebagai lokasi Penyeluncuran Program Penerapan Referensi Penuntasan non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di Indonesia.
“Pertama, kontribusi penting dan bersejarah rakyat Aceh terhadap kemerdekaan RI. Kedua, penghormatan negara terhadap bencana gempa dan tsunami, dan yang ketiga respect Pemerintah yang begitu tinggi terhadap proses perdamaian yang berlangsung di Aceh,” ujar Mahfud MD.
Menkopolhukam menambah, ke-3 hal itu mempunyai dimensi kemanusiaan yang kuat dan berkaitan pada usaha pemenuhan dan rekondisi hak-hak korban pelanggaran HAM Berat.
Tidak cuma Menkopolhukam, beberapa menteri menemani Presiden pada lawatan kerjanya ke Aceh ini hari, yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassonna Laolly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Tenten Masduki.
Seterusnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Sekretariat Negara Praktikno, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Kepala Staff Presiden Moeldoko. Disamping itu, Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki dan elemen Forkopimda Aceh yang lain ikut menemani Presiden Jokowi di Pidie.
Aktivitas ini di ikuti oleh peserta dari propinsi lain lewat pertemuan video, yakni dari Palu, Jakarta, Lampung, Lampung Barat, Wamena, Wasior dan Semarang.







