Jakarta, Harian Umum- Praktisi hukum Ali Lubis megatakan, Ketua Panitia Forum Untukmu Indonesia (FUI) Dave Revano Sentosa dapat dipidanakan terkait tewasnya dua orang anak saat pembagian sembako di Monas, Sabtu (28/4/2018).
"Jadi begini, berdasarkan pasal 359 KUHP jelas kok mengatakan barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun," kata Ali kepada harianumum.com via pesan WhatsApp, Rabu (2/5/2018).
Ia menambahkan, arti dari bunyi pasal itu berarti kematian yang terjadi sama sekali bukan akibat perbuatan secara langsung oleh orang yang dimaksud, akan tetapi kematian tersebut disebabkan dari akibat kekurang hati-hatian orang yang dimaksud (delik culva)
"Jadi kalau dikaitkan dengan meninggalnya 2 bocah yang diduga akibat pembagian sembako di Monas, maka panitia acara bisa terkena pasal ini karena kurang berhati-hati dalam membuat suatu acara. Apalagi saya mendengar Info, apa betul atau tidak, bahwasanya di dalam surat pernyataan dari panitia tersebut akan menanggung segala resiko yang terjadi," katanya.
Seperti diketahui Polda Metro Jaya sempat mengatakan bahwa dua bocah warga Pademangan, Jakarta Utara, yang dikabarkan tewas akibat pembagian sembako di Monas, bukanlah korban dari acara yang diselenggarakan FUI tersebut, namun salah satu orangtua dari kedua korban mengatakan bahwa anaknya memang korban acara itu.
Orangtua tersebut, Komariah, mengatakan, anaknya yang bernama Muhammad Rizki Saputra (10) pergi ke Monas bersama dirinya, dan di sana, saat pembagian sembako, anaknya terdorong-dorong hingga jatuh dan terinjak-injak.
Korban yang satunya, Muhammad Mahesa Junaedi (12), menurut anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Pademangan, Robi Andriana, pergi ke Monas bersama kedua temannya.
"Dia memang ikut-ikutan. Karena ada kumpulan massa, dia ikut dan di sana itu saking banyaknya massa dia keinjek atau kenapa tahu-tahu ditemukan sudah tidak bernyawa di pagar dan dibawa Satpol PP ke RS Tarakan," jelasnya.
Seperti diketahui, acara ini memang tidak dikoordinasikan dengan baik, sehingga saat acara diselenggarakan jalan-jalan di Jakarta, khususnya yang berada di sekitar Monas, macet parah, sementara rumput di kawasan Monas diinjak-injak ribuan massa yang dikerahkan dari Jakarta dan sekitarnya.
Tak hanya itu, saat pembagian sembako sedikitnya 20 anak sempat kehilangan orang tuanya, dan setelah acara selesai, kawasan Monas menjadi lautan sampah hingga mencapai sekitar 7 ton.
Wagub DKI Sandiaga Uno menyebut, sedikitnya ada lima pelanggaran yang dilakukan FUI dalam penyelenggaraan pembagian sembako di Monas pada Sabtu (28/4/2018) tersebut.
Pelanggaran dimaksud adalah:
1. Pencatutan logo Pemprov DKI Jakarta, karena acara itu bukan event yang diselenggarakan Pemprov
2. Pelaksanaan kegiatan tidak sesuai kesepakatan awal, yakni Lomba Tari Massal, tanpa pembagian sembako
3. Panitia tidak bertanggungjawab pada kebersihan taman dan prasarana, serta kegiatan di sekeliling area Monas
4. Tidak memperhatikan kenyamanan pengunjung, sehingga terjadi penumpukan pengunjung yang tidak diantisipasi dengan baik, dan tidak terkoordinasi dengan baik
5. Panitia tidak dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban
Dari surat pernyataan bermaterai dengan nomor 012/IV/SK-FKIB/2018 yang ditandatangani Dave pada 25 April 2018 diketahui kalau acara yang diselenggarakan Forum Untukmu Indonesia pada 28 April 2018 adalah kegiatan Pesta Rakyat dan Budaya yang di dalamnya meliputi Bakti Sosial, Parade Seni Budaya dan ibadah Umat Kristiani dalam rangka merayakan Paskah dan doa bersama lintas agama untuk bangsa dan negara.
"Segala macam akibat yang terjadi baik positif atau negative menjadi tanggung jawab dari panitia penyelenggara dari Forum Untukmu Indonesia dan bukan menjadi tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," demikian bunhi poin kedua surat pernyataan yang ditandatangani Dave tersebut.
Kepada pers, Selasa (1/5/2018), Dave sendiri mengklaim kalau acara pembagian sembako gratis di Monas pada Sabtu (28/4) awalnya bukan bagian dari rencana rangkaian kegiatan, dan ia menganggap telah terjadi miskomunikasi dengan Pemprov DKI karena izin yang diajukan pihaknya ke Pemprov DKI awalnya adalah pasar murah, namun Pergub Nomor 186 Tahun 2017 melarang adanya transaksi di Monas.
Atas dasar itu, panitia acara dari FUI memutuskan untuk membagikan secara gratis dari yang awalnya direncanakan bazar sembako murah, bakti sosial, kerohanian dan kegiatan kebudayaan.
Kegiatan yang terakhir ini, menurut Dave, dikendalikan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
"Tapi ya sudahlah. Saya sudah resmi meminta maaf ke pemprov atas semua kesalahan atau apapun juga," ujar dia. (rhm)





