Jakarta, Harian Umum - Pasangan artis Tora Sudiro dan Mieke Amalia diisukan telah dibebaskan oleh Polres Jakarta Selatan, setelah keduanya ditangkap karena memiliki 30 butir obat penenang Dumolid atau nitrazepam.
Tora dan Mieke ditangkap di kediaman mereka di Perumahan Bali View, Cirendeu, Tangerang. pada Kamis (3/8/2017) pagi.
Kabar bahwa Tora dan Mieke sudah bebas, dihembuskan akun gosip Lambe Lamis. Dalam keterangannya, disebut pasangan tersebut sudah pulang ke rumah.
"Salah satu kerabat Tora Sudiro mengatakan bahwa Tora dan Mieke sudah pulang dan sudah berkumpul kembali bersama anak-anaknya," kivau akun tersebut seperti dilansir detikcom, Jumat (4/8/2107)
Netizen yang diduga sebagai kerabat Tora Sudiro pun angkat bicara mengenai hal tersebut.
"Alhamdulillah sudah beres mas. Sudah berkumpul dengan keluarga kembali. Thx atas perhatiannya," papar salah satu netizen yang diduga kerabat Tora Sudiro.
Namun saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Vivick Tjangkung, membantah kabar itu. Ia menegaskan, Tota dan Mieke masih berada di Polres.
"Iya (mereka), masih (di Polres Jakarta Selatan)," tegasnya.
Dumolid termasuk dalam golongan benzodiazepine. Pada dasarnya obat Dumolid atau nitrazepam digunakan untuk mengatasi pasien insomnia yang mengalami depresi.
"Efek awal menggunakan Dumolid itu sebenarnya menimbulkan efek mengantuk yang luar biasa tapi nggak sampai tertidur. Lalu merasa tenang, enak dan nyaman," jelas psikiater Klinik Psikosomatik RS OMNI Alam Sutera, dr Andri SpKJi. (man)







