Way Kanan, Harian Umum - AAS (23) dibekuk Polres Way kanan, diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu - sabu, seberat 1,59 gram.
Tersangka yang juga diketahui sebagai warga Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, diringkus Polisi pada Sabtu (15/8), di kampung tersebut.
Dalam keterangannya Kasat Narkoba AKP Firmansyah mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung mengatakan, penangkapan tersangka ini berkat adanya laporan dari masyarakat, adanya kegiatan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Bumi Baru.
"Tersangka diamankan tanpa melakukan perlawanan," kata Firmansyah.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti, satu bungkus plastik klip bening didalamnya terdapat delapan bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,59 gram dan sembilan lembar plastik klip bening ukuran kecil.
Tak hanya itu, didalam satu bungkus plastik merk klip plastik”terdapat 108 (seratus delapan) lembar plastik klip bening ukuran kecil, "saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Way Kanan, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenai dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun. ( Narto ).