Jakarta, Harian Umum - Polda Metro Jaya menaikkan status penanganan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Joko Widodo alias Jokowi dari penyelidikan ke penyidikan, karena menemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Selain itu, tiga dari lima laporan relawan Jokowi dengan tuduhan penghasutan, juga dinaikkan statusnya dari penyelidikan dan penyidikan, juga karena ditemukan tindak pidana.
Seperti diketahui, semua laporan itu terkait tudingan bahwa ijazah Jokowi dituding palsu.
Peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan dilakukan berdasarkan gelar perkara yang berlangsung pada Kamis (10/7/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memang tengah menangani enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Pertama adalah laporan Jokowi dengan obyek perkara pencemaran nama baik atau fitnah.
"Terhadap LP pertama yang pelapornya adalah Ir HJW, dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (11/7/2025).
Sementara lima laporan polisi lainnya merupakan pelimpahan perkara dari Polres ke Polda Metro Jaya dengan obyek perkara penghasutan.
“Lima laporan terbagi dua, yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Ade Ary.
Meski begitu, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap akan menentukan kepastian hukum terhadap dua laporan terkait kasus penghasutan.
Saat Jokowi melapor pada 30 April 2025, diketahui kalau tak ada terlapornya, akan tetapi kuasa hukum Jokowi menyebut inisial RS, RS, ES, T dan K yang kemudian disebut media sebagai Roy Suryo, Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Sementara dalam laporan relawan Jokowi, terlapornya adalah Rizal Fadillah, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Kurnia Tri Royani.
Saat Jokowi melapor, Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerima barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (man)


